Bisnis.com, JAKARTA - Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung bakal berjalan lebih cepat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan setelah terbitnya peraturan 13/2017, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menunggu perintah khusus untuk menyesuaikan rencana tata ruang wilayah nasional (RTRW) tingkat kabupaten/ kota.
"Peraturan pemerintah sudah ada, Perda Jabar sudah ada, tinggal kabupaten kota. Saya kira apa yang direncanakan saat ini tinggal dimasukkan ke rincian kabupaten/kota.Sudah aman, tidak ada masalah," kata Ahmad Heryawan usai rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sempat menimbulkan polemik yang berkepanjangan
Sejauh ini, ada beberapa kendala yang menghambat proyek itu antara lain pembebasan lahan untuk proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung terhambat oleh aturan tata ruang nasional yang harus ditandatangani Presiden Joko Widodo. Selain itu, China Development Bank sebagai pemberi pinjaman belum bisa mengucurkan pinjaman.
Foto:Istimewa
Baca Juga
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang digarap BUMN dengan China Railway Corporation diperkirakan akan menelan dana US$5,5 miliar.