Bisnis.com, JAKARTA - Komite II DPD ingin menyelesaikan RUU Energi Terbarukan dengan langkah awal mendorong Tim Kerja komite itu mempercepat penyusunan naskah akademik RUU itu melalui rapat.
Rapat tersebut direncanakan akan membahas konsep dari naskah akademik RUU Energi Terbarukan. RUU energi itu merupakan inisiatif dari DPD.
Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Energi Terbarukan, Wa Ode Hamsinah Bolu mengatakan Keberadaan RUU ini diharapkan dapat mengatur pengembangan energi terbarukan yang bisa membuat Indonesia tidak selalu bergantung pada energi fosil.
Menurut dia, dalam RUU Energi Terbarukan ini akan mengatur soal energi terbarukan, yang [selama ini] tidak diatur di dalam UU No. 30 Tahun 2007. Dengan begitu, nantinya, undang-undang ini dapat memberikan solusi atas permasalahan energi di Indonesia.
Misalnya, bagaimana menuntaskan daerah yang belum mendapatkan aliran listrik kendati di daerah itu berpotensi menghasilkan energi terbarukan yang mampu memenuhi kebutuhan listrik warganya.
RUU ini semakin diperlukan guna mendorong pemerintah dalam hal pengembangan energi terbarukan. "Kami menilai, pemerintah harus serius dalam mengembangkan energi terbarukan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2017).
Ahli energi dari Intitut Teknologi Bandung (ITB), Tatang Hernas Soerawidjaja mengatakan energi terbarukan sangat dibutuhkan Indonesia.Lantaran, dengan wilayah kepulauan sulit untuk membangun instalasi jaringan listrik.
"Solusinya, memanfaatkan energi terbarukan di setiap daerah. Di mana masing-masing pulau membangun energi itu termasuk jaringan listriknya," ujarnya.