Bisnis.com, JAKARTA - Badan riset energi Reforminer Institute menilai pengembang perlu melakukan perhitungan secara matang dalam membangun pembangkit listrik khusus pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) agar tidak merugi mengingat adanya sistem build, operate, own, transfer (BOOT) dalam regulasi baru Permen ESDM No. 12/2017.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, dalam Permen ESDM no 12/2017 tentang Pemanfataan Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, mekanisme pembelian tenaga listrik dari PLTA dan PLTP dilakukan dengan membangun jaringan evakuasi daya dari tenaga listrik ke titik sambung PLN dengan menggunakan pola kerja sama BOOT. Dengan adanya ketentuan BOOT kepemilikan pembangkit secara langsung akan menjadi aset negara setelah kontrak kerjasama berakhir.
"Selain soal pembatasan harga jual listrik, Hal ini menjadi disinsentif bagi pengembangan investasi ke depan,” katanya, menjawab bisnis, Kamis (27/4).
Keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan EBT sebenarnya sudah dapat dilihat dalam beberapa tahun terakhir. Data badan riset Reforminer Institute menjabarkan anggaran Kementerian ESDM untuk EBT selalu meningkat dan tercatat merupakan yang terbesar kedua setelah Migas. Tahun ini, Kementerian menganggarkan Rp7,3 triliun dimana 19,3% untuk EBT.
Selama 7 tahun terakhir (2010-2016) produksi EBT rata-rata mengalami kenaikan sebesar 9,9 % per tahun. Produksi EBT sebagian besar berasal dari tenaga air, panas bumi, dan bioenergi. Realisasi pengembangan EBT tersebut sebagian besar merupakan hasil dari pengusahaan listrik EBT.
Sampai sejauh ini sudah terdapat sekitar 6 jenis listrik EBT yang dikembangkan di dalam negeri. Berdasarkan data kapasitas terpasang, yang paling dominan dalam bauran listrik EBT sampai saat ini adalah PLTA dan PLTP. Dalam 4 tahun terakhir perkembangan PLT Bioenergi mengalami peningkatan signifikan. Bahkan, untuk 2015 dan 2016, kapasitas terpasang PLT Bioenergi telah melampaui kapasitas terpasang PLTP.