Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana memberikan insentif kepada pengembang listrik di sektor energi baru terbarukan.
Insentif yang dimaksud berupa pemotongan pajak. Pemerintah berencana memberikan insentif berupa keringanan PPh badan, pajak impor, atau meringankan bunga pinjaman yang sebagian ditanggung oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, memang belum ada ketetapan pemberian insentif dalam Permen ESDM No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Energi Terbarukan yang terbit pada awal Februari 2017.
“Layaknya suatu kebijakan atau pogram, kita senantiasa melakukan evaluasi secara berkala guna mencapai hasil yang baik,” katanya kepada Bisnis, Rabu (26/4).