Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjuangan IPP Energi Terbarukan Menuai Hasil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana memberikan insentif kepada pengembang listrik di sektor energi baru terbarukan.
PLTP Gunung Salak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat/Antara-Muhammad Adimaja
PLTP Gunung Salak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat/Antara-Muhammad Adimaja
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana memberikan insentif kepada pengembang listrik di sektor energi baru terbarukan.
 
Insentif yang dimaksud berupa pemotongan pajak. Pemerintah berencana memberikan insentif berupa keringanan PPh badan, pajak impor, atau meringankan bunga pinjaman yang sebagian ditanggung oleh pemerintah. 
 
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, memang belum ada ketetapan pemberian insentif dalam Permen ESDM No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Energi Terbarukan yang terbit pada awal Februari 2017. 
 
“Layaknya suatu kebijakan atau pogram, kita senantiasa melakukan evaluasi secara berkala guna mencapai hasil yang baik,” katanya kepada Bisnis, Rabu (26/4). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper