Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kecelakaan Meningkat, Kelaikan Bus Pariwisata Perlu Dievaluasi

Pemerintah dinilai perlu melakukan pemeriksaan atau sweeping terhadap perusahaan-perusahaan otobus yang memiliki jasa bus pariwisata guna memastikan kelaikan bus.
Dua anggota BPBD Kabupaten Bogor melihat kondisi sejumlah kendaraan roda dua yang ringsek di Unit Laka Lantas Polsek Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4). Kecelakaan beruntun itu terjadi antara bus pariwisata dengan enam kendaraan roda empat dan lima roda dua di turunan Selarong, Desa Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor./Antara-Arif Firmansyah
Dua anggota BPBD Kabupaten Bogor melihat kondisi sejumlah kendaraan roda dua yang ringsek di Unit Laka Lantas Polsek Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4). Kecelakaan beruntun itu terjadi antara bus pariwisata dengan enam kendaraan roda empat dan lima roda dua di turunan Selarong, Desa Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor./Antara-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu melakukan pemeriksaan atau sweeping terhadap perusahaan-perusahaan otobus yang memiliki jasa bus pariwisata guna memastikan kelaikan bus.

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, saat ini terdapat beberapa pengusaha bus pariwisata menggunakan bus reguler untuk angkutan pariwisata.

Para pengusaha bus tersebut, paparnya hanya mengubah tampilan luar bus agar terlihat seperti baru. Sementara kondisi mesin dan sebagainya tetap tidak berubah.
"Adanya praktek usaha bus pariwisata seperti ini, pemerintah perlu melakukan tindakan sweping ke beberapa operator bus pariwisata yang dicurigai bermasalah," kata Djoko, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Dia menuturkan, pemerintah bisa menutup izin usaha perusahaan otobus yang berkaitan jika terbukti melanggar.

Sementara itu, paparnya pemerintah bisa menuntut perusahaan otobus karena menjalankan angkutan umum ilegal jika kedapatan tidak memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan umum pariwisata.

Selama ini, paparnya Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan cenderung menyalahkan pengemudi jika terjadi kecelakaan.

Padahal, dia mengungkapkan, masih ada peran pengusaha dan pemerintah termasuk pemerintah daerah yang juga harus ikut mengawasi. Oleh sebab itu, dia menilai pemerintah perlu merevisi UU LLAJ.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper