Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu melakukan pemeriksaan atau sweeping terhadap perusahaan-perusahaan otobus yang memiliki jasa bus pariwisata guna memastikan kelaikan bus.
Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, saat ini terdapat beberapa pengusaha bus pariwisata menggunakan bus reguler untuk angkutan pariwisata.
Para pengusaha bus tersebut, paparnya hanya mengubah tampilan luar bus agar terlihat seperti baru. Sementara kondisi mesin dan sebagainya tetap tidak berubah.
"Adanya praktek usaha bus pariwisata seperti ini, pemerintah perlu melakukan tindakan sweping ke beberapa operator bus pariwisata yang dicurigai bermasalah," kata Djoko, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Dia menuturkan, pemerintah bisa menutup izin usaha perusahaan otobus yang berkaitan jika terbukti melanggar.
Sementara itu, paparnya pemerintah bisa menuntut perusahaan otobus karena menjalankan angkutan umum ilegal jika kedapatan tidak memiliki izin sebagai penyelenggara angkutan umum pariwisata.
Selama ini, paparnya Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan cenderung menyalahkan pengemudi jika terjadi kecelakaan.
Padahal, dia mengungkapkan, masih ada peran pengusaha dan pemerintah termasuk pemerintah daerah yang juga harus ikut mengawasi. Oleh sebab itu, dia menilai pemerintah perlu merevisi UU LLAJ.