Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diminta kritis ketika menyewa bus untuk bepergian guna mengantisipasi kejadian bus seperti HS Transport yang menabrak kendaraan lain di puncak, Bogor, tidak terulang pada bus-bus lainnya dan menimbulkan korban lain.
Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, masyarakat bisa meminta fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), buku uji KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi, dan fotokopi izin usaha transportasinya sebelum menyewa suatu bus ketika akan bepergian.
"Masyarakat harus diajak kritis kalau menyewa bus, jangan cuma mau piknik dengan biaya murah saja. Tapi juga [harus memikirkan] selamat," kata Djoko, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Dia mengatakan, alasan rem blong dalam kecelakaan sering kurang tepat mengingat kecelakaan tidak pernah terjadi karena satu faktor.
Dia mengingatkan, sebuah bus dapat berjalan karena dua faktor. Pertama, ada manusia yang menjalankan. Kedua, ada bus yang secara operasional perlu terjaga perawatannya. "Belum lagi faktor kendaraan lain," katanya.
Terkait dengan faktor manusia sebagai pengemudi, paparnya, pengemudi harus memiliki kecakapan dan keterampilan dalam mengemudi.
Kemudian, pengemudi juga harus memiliki pengetahuan mengenai karakter kendaraan yang akan dikemudikannya.
Baca Juga
"Jika si pengemudinya tidak paham karakter kendaraan, dia tidak jaga jarak aman pengereman. Terus dengan gampangnya disebut rem blong kan enak, yang jadi kambing hitam ya busnya," katanya.
Dia mengungkapkan, pemilik atau manajemen perusahaan sebenarnya bisa dikenai pasal pidana di UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan yang disebabkan oleh bus dan pengemudinya.
"Ancamannya mulai denda sampai kurungan penjara.Selama hukumnya tidak ditegakkan, ya susah," katanya.