Bisnis.com, JAKARTA—DPR menunggu draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu terkait dengan akses informasi jasa keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Jhonny G. Plate, anggota Komisi XI mengatakan, mereka berharap draf Perppu tersebut dapat segera disampaikan ke DPR supaya segera dibahas pada masa sidang berikutnya.
"Mudah-mudahan usulan Perppu menjadi undang-undang segera dikirim ke DPR agar bisa dapat dibahas pada masa sidang berikutnya," katanya kepada Bisnis, Selasa (25/4). Menurut dia, sikap DPR hanya bisa dua hal yakni menolak atau menerima Perppu tersebut mejadi undang-undang.
"Kami tak boleh memberikan catatan perubahan terhadap substansi dan redaksional Perppu. Mudah-mudahan usulan perppu menjadi UU segera dikirim," tegasnya.
Adapun draf Perrpu saat ini masih tingkat kementerian, setelah draf tersebut sudah selesai, bakal dikirimkan kembali ke Presiden Joko Widodo.
Dalam catatan Bisnis, munculnya opsi perppu ini karena revisi UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal diperkirakan tidak akan selesai dalam waktu dekat. Padahal, regulasi primer selevel UU yang memberikan akses keterbukaan data perbankan menjadi salah satu syarat penerapan automatic exchange of informations (AEoI).