Bisnis.com, JAKARTA — Jelang peringatan May Day atau Hari Buruh 1 Mei, berikut ini beberapa isu yang menjadi sorotan menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat dalam keterangan resminya yang diterima Bisnis.com, Selasa (25/4/17).
- Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan
Aspek menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003. Hal yang menjadi sorotan adalah tentang formula upah minimun, survey kebutuhan hidup layak (KHL), dan hak berunding buruh.
Asosiasi menilai PP 78/2015 menetapkan penyesuaian upah hanya berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi dan menghilangkan survei KHL. Padahal, pasal 88 UU 13/2003 menyebutkan upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari pemerintah di tingkat daerah.
2. Isu Tenaga Kerja Asing (TKA)
Aspek menilai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan menghilangkan kewajiban kemampuan berbahasa Indonesia melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16/2015 sebagai revisi Permenaker Nomor 12/2013 membuat banjirnya TKI di Tanah Air.
3. Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) atau less cash society
Program tersebut dinilai Aspek telah meningkatkan pengangguran di sektor tertentu. Pasalnya, beberapa sektor seperti pekerja jalan tol dan perbankan semakin rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Mirah menambahkan pihaknya akan menggelar aksi turun ke jalan pada peringatan May Day tahun ini. Istana Negara rencananya bakal menjadi sentral aksi jutaan pekerja dari seluruh wilayah di Tanah Air.
Menurut catatan Bisnis.com, akhir pekan kemarin Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah mengadakan pertemuan dengan serikat buruh/serikat pekerja (SB/SP). Dalam pertemuan itu, Hanif menegaskan meminta agar para pekerja lebih mengedepankan adanya dialog tatap muka antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.