Bisnis.com, JAKARTA — Para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong mempertanyakan adanya isu kewajiban kepemilikan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Hal itu mereka sampaikan saat kunjungan pendahuluan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid ke Hong Kong jelang kedatangan Presiden Joko Widodo pada akhir April 2017. Kegiatan tersebut dilakukan di Aula Islamic Union, Mesjid Ammar, Hong Kong, Minggu (23/4/17) waktu setempat.
“Semua buruh migran yang sudah terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) tidak ada kewajiban untuk membuat KTKLN,” ujar Nusron dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (24/4/17).
Nusron mengklaim bahwa isu di situs jejaring sosial mengenai kewajiban kepemilikan KTLN bagi TKI yang sedang cuti tidak benar. Pihaknya menegaskan tidak pernah memberlakukan hal tersebut.
"Makanya kalau ada perunbahan nomor paspor, laporkan, biar dicatat. Kalau di Bandara, sepanjang bisa menunjukkan visa kerja dan kontrak kerja di imigrasi lolos,” imbuh dia.
Nusron menambahkan Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi buruh migran di luar negeri. Dia mengaku akan terus melakukan perbaikan regulasi dan peningkatan pelayanan.
Data BNP2TKI mencatat per Januari 2017 remitansi atau uang kiriman yang masuk ke Indonesia dari TKI di Hong Kong sebesar US$62 juta. Jumlah itu berada di posisi ke-3 setelah Malaysia dengan US$184 juta dan Taiwan sebesar US$76 juta.