Bisnis.com, JAKARTA—Penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam perikanan baru tercapai Rp85,5 miliar hingga 11 April, berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Capaian itu baru 9% dari target PNBP perikanan tahun ini yang dipatok Rp950 miliar. Seperti diketahui, target ambisius itu dipasang setelah pemerintah mengerek tarif pungutan hasil perikanan (PHP) hingga 5-10 kali lipat melalui Peraturan Pemerintah No 75/2015 terhitung mulai Desember 2015.
Sebagai contoh, persentase dalam penghitungan PHP atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan skala kecil kini 5%. Padahal dalam PP No 19/2006, persentasenya hanya 1%. Untuk skala besar, persentase penghitungan tarif melesat dari 2,5% menjadi 25%.
Akibat kenaikan tarif itu, PNBP perikanan 2016 mencapai Rp357,9 miliar, realisasi tertinggi dalam sejarah KKP sekalipun masih jauh di bawah target tahun itu Rp693 miliar.
Untuk mencapai target tahun ini, KKP akan menggiatkan pengukuran ulang kapal buatan dalam negeri yang berizin daerah --di bawah 30 gros ton alias tidak bayar PNBP. Setelah terbukti kapal itu ternyata berukuran lebih dari 30 GT, akan dilakukan migrasi dari izin daerah menjadi izin pusat.
Selain itu, KKP akan menguatkan pengelolaan sumber daya ikan berbasis wilayah pengelolaan perikanan (WPP) dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya ikan, a.l. melalui penataan alokasi perizinan.
Berikut ini data target dan realisasi PNBP SDA perikanan:
Tahun | Target (Rp miliar) | Realisasi (Rp miliar ) | Capaian (%) |
2012 | 150 | 215 | 143,7 |
2013 | 250 | 227,6 | 91 |
2014 | 250 | 214,4 | 85,8 |
2015 | 578,8 | 77,5 | 13,4 |
2016 | 693 | 357,9 | 51,6 |
2017* | 950 | 85,5 | 9 |
*realisasi s.d. 11 April
Sumber: Ditjen Perikanan Tangkap KKP