Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNBP Kelautan & Perikanan Turun Jadi Rp1,69 Triliun di 2023, Ini Biang Keroknya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan turun menjadi Rp1,69 triliun di 2023.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono - Istimewa.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono - Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup 2023 dengan merealisasikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,69 triliun di 2023. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,86 triliun.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengakui, PNBP khususnya sektor perikanan tangkap mengalami penurunan yang cukup tajam, tetapi masih di atas Rp600 miliar.

Dia mengungkapkan, susutnya PNBP perikanan tangkap ini lantaran banyak pelaku usaha perikanan tangkap yang tidak jujur dalam melapor besaran nilai pungutan hasil perikanan pascaproduksi.

“Untuk menuju ke PIT [penangkapan ikan terukur] ada beberapa tahapan, salah satunya adalah PNBP jangan ditarik duluan, PNBP ditarik setelah dia jalan dulu ke laut nanti baru dihitung, tapi banyak yang nggak jujur,” kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (14/3/2024).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan mengubah mekanisme PNBP pungutan hasil perikanan (PHP).

Awalnya, PNBP PHP ditarik saat praproduksi, di mana pada saat surat izin penangkapan ikan (SIPI) dikeluarkan, pelaku usaha harus membayar PNBP PHP sebelum melakukan usaha penangkapan ikan untuk satu tahun mendatang.

Terbaru, PNBP PHP ditarik sesuai dengan volume ikan yang didaratkan dan pengurusan SIPI tak lagi dipungut biaya.

Besaran nilai pungutan dihitung secara mandiri oleh pelaku usaha perikanan tangkap, melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian dengan formula Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan.

Di sisi lain, dia membantah bahwa merosotnya PNBP di 2023 disebabkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Mengingat, aturan ini belum diberlakukan.

“Intinya, banyak [pelaku usaha penangkapan ikan] yang nggak jujur,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper