Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Inggris Ini Gugat Merek Crocodile Lokal

The Chillington Tool Company Limited memperkarakan merek Crocodile di Indonesia. Pemegang merek Crocodile di Inggris tersebut berupaya membatalkan merek lokal dengan nama yang sama
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA-- The Chillington Tool Company Limited memperkarakan merek Crocodile di Indonesia. Pemegang merek Crocodile di Inggris tersebut berupaya membatalkan merek lokal dengan nama yang sama.

Crocodile beserta gambarnya milik warga Semarang Hertiny Soedjianto (tergugat) ini dianggap mendompleng ketenaran merek milik The Chillington Tool Company (penggugat)

Kuasa hukum penggugat George Widjojo mengatakan kliennya merupakan pemilik dan pemegang khusus merek dagang Crocodile beserta gambar buaya.

"Penggugat telah resmi terdaftar di Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual RI," katanya dalam berkas gugatan yang Bisnis kutip, Sabtu (8/4/2017).

George menuturkan merek dagang Crocodile milh penggugat telah terdaftar dengan Nomor 301634 tanggal 12 Maret 1994. Selanjutnya, merek tersebut diperbarui di bawan No. IDM000039450 per 12 Maret 2004 untuk melindungi barang kategori perkakas alat pertanian, alat kerja. Kemudian, merek Crocodile kembali diperbarui pada 6 Oktober 2014 di bawah nomor pendaftaran yang sama, yang berlaku hingga 12 Maret 2024.

Dengan begitu, lanjutnya, The Chillington mempunyai hak tunggal untuk memakai merek dagang Crocodile di Indonesia, hingga 2024. Sehingga, merek dengan nama yang sama harus dibatalkan secara hukum oleh Direkorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (tergugat II).

Merek sama yang dimaksud yaitu Crocodile milik Hertiny Soedjianto yang telah didaftarkan sebanyak empat kali di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Tergugat diklaim mencomot bagian essensial kata Crocodile dan gambar buaya yang mirip sama dengan milik pengugat.

Tergugat mendaftarkan Crocodile dan gambar buaya dengan daftar merek No. IDM000210793 pada 17 Juli 2009 yang melindungi barang bangunan logam. Tidak berhenti disitu, tergugat mendaftarkan merek yang sama dengan No. IDM 000244086 yang melindungi mesin-mesin pertanian dan mesin pencetak.

Selanjutnya, tergugat juga mendaftarkan Crocodile dan gambar buaya No. IDM000476990 pada 19 Mei 2015 untuk melindungi barang perkakas dan alat tangan. Crocodile lokal juga terdaftar dengan No.IDM000451018 pada 29 Januari 2015 untuk melindungi barang berupa kertas dan karton.

“Niat tergugat mendaftarkan merek yang sama kami anggap sebagai tindakan membonceng ketenaran merek dagang kami,” terangnya.

Hal tersebut dikhawatirkan menciptakan kesan bahwa Crocodile di Indonesia memiliki asosiasi dengaan Crocodile milik The Chillington. Padahal, The Chillington telah mengembangkan merek Crocodile selama bertahun-tahun dengan nilai investasi dan operasional yang tidak sedikit.

Sesuai dengan UU No.20/2016 tentang Merek daan Indikasi Geografis, gugatan pembatalan merek dapat diajukan apabila ada unsur itikad yang tidak baik.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan batal empat merek Crocodile milik tergugat I dan memerintah tergugat II menaati keputusan dengan membatalkan pendaftaran merek tergugat dalam daftar umum merek,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper