Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transportasi Massal Butuh Perpres

Pemerintah dipandang perlu membuat regulasi setara Peraturan Presiden untuk mengurus transportasi massal.
Pekerja beraktivitas pada pembangunan transportasi massal Light Rail Transit (LRT) di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (15/2)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Pekerja beraktivitas pada pembangunan transportasi massal Light Rail Transit (LRT) di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (15/2)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dipandang perlu membuat regulasi setara Peraturan Presiden untuk mengurus transportasi massal.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 430/2015 tentang Rencana Strategis Kementrian Perhubungan Tahun 2015-2019 sebagai perwujudan RPJMN 2015-2019. Untuk pembangunan transportasi umum massal perkotaan, yang sasarannya adalah meningkatnya pelayanan angkutan umum massal perkotaan, terdapat dua indikator.

Menurut Djoko pertama ada segmen pangsa pasar angkutan umum perkotaan di kota megapolitan atau metropolitan atau besar minimal 32%. Kedua, jumlah kota yang menerapkan sistem angkutan massal berbasis jalan dan atau kereta api minimal 34 kota.

“Melihat kondisi sekarang, memang sudah lebih 20 kota yang sudah menerapkan bus system transit [BST]. Namun dalam hal kualitas layanan masih jauh dari harapan. Buktinya, pangsa pasarnya masih kurang dari 5% dibandingkan target 32%,” ujar Djoko kepada Bisnis, Rabu (29/3/2017).

Selain Jakarta, Surakarta dan Pekanbaru, menurut Djoko beberapa kepala daerah dari kota lain masih kurang semangat membenahi transportasi umum. Menurutnya, bisa jadi kepala daerah melihat program transportasi umum kurang menarik dibanding dengan membangun jalan lingkar, flyover atau underpass.

“Faktanya, penggunaan kendaraan pribadi kian meningkat di perkotaan dengan makin bertambahnya titik kemacetan, menurunnya laju perjalanan dan bertambahnya waktu perjalanan,” jelasnya.

Oleh sebab itu perlu ada Peraturan Prresiden yang mengatur penataan transportasi umum diambil alih pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan. Dengan demikian jika sudah tertata bagus dalam kurun waktu tertentu selanjutnya akan diserahkan ke daerah.

Terminal tipe A dan jembatan timbang, pengelolaannya ditarik pusat berdasar UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dia memprediksi 2-3 tahun ke depan, hasilnya lebih makin membaik.

Carut marut kondisi transportasi sekarang ini, disebabkan oleh semakin buruknya layanan transportasi umum perkotaan. Jika tertata dengan baik, maka warga akan lebih murah menggunakan transportasi umum massal ketimbang transportasi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper