Bisnis.com, JAKARTA– Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (21/3/2017), pukul 18.43 WIB, terpantau mendekati Rp4.564 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.396 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp12 triliun dibandingkan dengan pencapaian Senin (20/3) pukul 18.06 WIB sebesar Rp4.552 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (74,41%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (22,39%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,18%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp116 triliun, atau sekitar 70,30% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,9 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp6,45 triliun
-Badan UMKM: Rp447 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.396 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.022 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 802.852 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 90.423 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.43 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp279,86 triliun.
Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp11 triliun setelah mencapai Rp3.385 triliun pada Senin (20/3) pukul 18.06 WIB, sedangkan deklarasi harta bersih luar negeri mencapai Rp1.022 triliun.
Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp166 miliar.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,8 triliun dengan kenaikan Rp100 miliar, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,9 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp6,45 triliun atau naik Rp60 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp447 miliar atau bertambah Rp6 miliar.
PEROLEHAN TEBUSAN JATENG & JATIM
Perolehan dana tebusan dari program Tax Amnesty (TA) di Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah I telah mencapai Rp8,15 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Irawan menyebutkan sudah ada 37.783 peserta yang berpartisipasi dalam program pemerintah itu.
Dengan raihan tersebut, dia mengatakan wilayah kerjanya menempati peringkat lima nasional dari sisi banyaknya uang tebusan.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I mencatatkan penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak senilai Rp8,86 triliun per Senin (20/3).
Dilansir Bisnis.com (21/3), Estu Budiarto, Kepala Kanwil DJP Jatim I mengatakan angka tersebut terdiri dari penerimaan uang tebusan periode I senilai Rp7,98 triliun, periode II senilai Rp688 miliar, dan periode III senilai Rp195 miliar per Senin.
Ia pun berharap para wajib pajak di Surabaya yang belum mengikuti program ini ataupun yang telah ikut namun belum melaporkan semua hartanya dapat segera memanfaatkan 10 hari terakhir program tax amnesty.