Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: Tebusan Pajak UMKM Nusa Tenggara Rp96,54 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara mencatat nilai tebusan amnesti pajak dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di wilayah kerjanya mencapai Rp96,54 miliar hingga Maret 2017.
Ilustrasi/Reuters-Fatima Elkarim
Ilustrasi/Reuters-Fatima Elkarim

Bisnis.com, MATARAM - Kalangan UKMK di Nusa Tenggara berpartisipasi pada program pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan berakhir pada pengujung Maret 2017.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara mencatat nilai tebusan amnesti pajak dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di wilayah kerjanya mencapai Rp96,54 miliar hingga 20 Maret 2017.

"Dari total tebusan amnesti pajak sebesar Rp304,54 miliar, UMKM berkontribusi sebesar Rp96,54 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) Suparno, di Mataram, Selasa (21/3/2017).

Ia menyebutkan, jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak hingga 20 Maret 2017 sebanyak 11.634 atau 2,5 persen dari wajib pajak yang terdaftar di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk Provinsi NTB tercatat sebanyak 5.479 wajib pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak dengan nilai uang tebusan sebesar Rp159,38 miliar, tebusas Rp48,91 miliar berasal dari 3.287 UMKM, selebihnya dari lembaga dan profesi.

Sementara jumlah wajib pajak di NTT, yang memanfaatkan amnesti pajak sebanyak 6.155 wajib pajak dengan nilai uang tebusan Rp145,16 miliar, yang berasal dari 4.210 UMKM senilai Rp47,63 miliar, selebihnya dari lembaga dan profesi.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan demi keberhasilan program amnesti pajak," ujarnya.

Suparno juga mengimbau wajib pajak yang belum memanfaatkan amnesti pajak untuk mengambil kesempatan hingga batas akhir amnesti pajak pada 31 Maret 2017.

Sebab, setelah selesai masa amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan fokus dan konsisten dalam menjalankan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Apabila Direktorat Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diperoleh wajib pajak.

"Jadi, pada saat ditemukan, akan dikenai pajak dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan," katanya.

Ia mengatakan, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan sudah sewajarnya apabila seluruh masyarakat mengambil bagian bergotong-royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper