Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Listrik Swasta Keluhkan 4 Permen ESDM

APSLI meminta Menteri ESDM Ignasius Jonan mencabut empat peraturan menteri.
Menteri ESDM Ignasius Jonan/Antara
Menteri ESDM Ignasius Jonan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Swasta Listrik Indonesia (APSLI) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mencabut empat peraturan menteri (permen) yang dinilai memberatkan produsen listrik swasta dan inkonsisten terhadap kebijakan efisiensi.

Ketua Umum APSLI Ali Herman Ibrahim mengatakan empat peraturan tersebut, antara lain Permen no.10/2017, Permen no.11/2017, Permen no.12/2017 dan Permen no.19/2017. Ali mengatakan regulasi itu dibentuk tidak menguntungkan pihak swasta.

“Menteri Ignasius Jonan tidak mengajak pengusaha untuk membuat aturan tersebut. Hendaknya, pemerintah meninjau kembali keputusan itu,” ungkapnya.

Kebijakan pemerintah di bidang energi baru terbarukan yang mengarah kepada efisiensi harga listrik dinilai inkonsisten dan dapat mematikan industri listrik swasta di Indonesia.

Adapun pemerintah berkomitmen untuk menggenjot pemanfaatan energi baru terbarukan dengan mengeluarkan tawaran harga listrik yang menarik. Saat ini, pemerintah justru memangkas harga jual energi baru terbarukan guna mengefisiensikan biaya produksi listrik yang berujung pada tariff listrik yang lebih kompetitif.

Harga jual listrik energi baru terbarukan dari produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) pada kebijakan baru turun dibandingkan harga yang tercantum dalam kebijakan sebelumnya.

Saat ini, harga jual listrik dari energi baru terbarukan ditetapkan sebesar 85% dari biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Hal ini dinilai tidak menarik bagi sebagian besar pelaku usaha ketenagalistrikan utamanya bidang energi baru terbarukan.

Padahal sebelumnya, pemerintah menawarkan harga yang cukup menarik bagi investor dengan mekanisme feed in tariff (FiT). Sebagai gambaran harga listrik dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebelumnya diatur dalam Permen ESDM 19/2016 dengan kisaran US$14-25 sen/kilowatthour (kWH) bergantung pada wilayah usaha.

Dalam Permen terbaru yang bernomor 12/2017 harga listrik dari PLTS ditetapkan 85% dari BPP masing-masing wilayah, di mana jika harga listrik terendah bisa mencapai US$4,8 sen/kWh dan tertinggi hanya US$14,39%.

APSLI akan berupaya dengan menggelar audiensi dengan pemerintah terkait. Ali menegaskan, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum dan lebih memilih untuk tidak menjalankan Peraturan Menteri tersebut.

“Daripada menempuh jalur hukum atau menempuh cara lain, lebih baik Permen ini tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper