Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GINSI Tagih Buffer Petikemas Clearance Pabean di Priok

Gabungan importir nasional Indonesia (GINSI) menagih adanya buffer /area khusus di pelabuhan Tanjung Priok untuk menampung peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan.
Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhanTanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhanTanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Gabungan importir nasional Indonesia (GINSI) menagih adanya buffer /area khusus di pelabuhan Tanjung Priok untuk menampung peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan.

Buffer area itu untuk menyimpan peti kemas impor yang telah mengantongi dokumen surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai Priok namun tidak segera dikeluarkan pemiliknya dari lini satu pelabuhan/terminal peti kemas.

"Seharusnya peti kemas impor yang sudah SPPB itu jangan lagi dibiarkan menumpuk di container yard termimal peti kemas atau lini satu supaya yard occupancy ratio (YOR) terminal tidak padat," ujar Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi kepada Bisnis, Kamis (16-3-2017).

Dia mengatakan, hingga saat ini pengelola terminal peti kemas ekpor impor di Priok belum memiliki fasilitas buffer area tersebut, sehingga banyak pemilik barang impor yang harus menanggung tarif progresif penumpukan yang cukup mahal di terminal lini satu.

Sementara disisi lain,imbuhnya peti kemas impor yang masih dalam pengawasan custom terkena aturan relokasi atau over brengen ke buffer atau tempat penimbunan sementara jika melewati batas penumpukan lebih dari tiga hari di terminal lini satu sebagaimana diatur lewat Permenhub 116/2016 tentang batas waktu penimbunan barang di pelabuhan.

"Sementara peti kemas yang sudah SPPB dibiarkan mengendap di lapangan lini I berminggu-minggu bahkan ada yang ber bulan-bulan karena tidak disiapkan buffer-nya oleh pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Priok,"paparnya.

Seharusnya,kata dia, sebagaimana yang tertuang dalam Permenhub 116/2016 itu semua barang yang sudah melewati batas waktu penumpukan atau lebih dari tiga hari dikeluarkan dari lini satu pelabuhan,termasuk barang yang belum maupun yang sudah SPPB sepanjang barang impor itu tidak terkena nota hasil intelijen (NHI) kepabeanan dan cukai.

Berdasarkan catatan Bisnis, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sudah menyutujui agar Pelindo II menyediakan fasilitas konsolidasi barang ekspor impor atau container freigh station (CFS) centre serta fasilitas buffer area peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan dalam rangka pengawasan satu atap layanan logistik di Pelabuhan Priok.

Bahkan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera sudah menerbitkan surat persetujuan penyiapan kedua fasilitas itu pada 28 Nopember 2016.

Dukungan Kantor OP Tanjung Priok untuk penyiapan kedua fasilitas tersebut dalam rangka mendorong Pelindo II mensukseskan program menurunkan biaya logistik dan efisiensi jasa kepelabuhanan di Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper