Bisnis.com, JAKARTA—Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu diklaim membantu meningkatkan daya saing produk furniture dan kerajinan Indonesia di tingkat global.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rufi’ie mengatakan produk furniture dan kerajinan nasional bisa memenuhi tuntutan dunia atas kayu yang legal dan hutan yang lestari. “Pasar internasional mengapresiasi produk Indonesia yang dilengkapi dokumen V-legal yang diterbitkan berdasarkan SVLK,” ujar dia, Senin (13/3/2017).
Menurut Kementerian LHK, nilai ekspor produk furniture dan kerajinan yang menggunakan dokumen V-legal meningkat dari US$635,5 juta pada 2015 menjadi US$916,5 juta setahun kemudian. Per Februari 2017, angkanya sudah mencapai US$252,3 juta.
Khusus untuk pasar Uni Eropa (UE), peningkatan ekspor furniture berdokumen V-legal menunjukkan kenaikan signifikan dalam periode November 2016-Februari 2017. Pada November tahun lalu, nilainya sekitar US$14,6 juta.
Namun, sebulan kemudian jumlahnya melonjak menjadi US$31,9 juta. Angkanya kembali tumbuh menjadi US$31,7 juta pada Januari 2017 dan US$34,4 juta pada Februari 2017.
Rufi’ie menyatakan peningkatan daya saing tidak lepas dari penyetaraan dokumen V-legal sebagai lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT), yang resmi diimplementasikan pada 15 November 2016. Penyetaraan ini membuat produk kayu nasional bisa memasuki pasar UE tanpa melewati pemeriksaan uji tuntas yang memakan waktu serta biaya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang dirilis pada 15 April 2016, seluruh produk kayu yang diekspor termasuk furniture dan kerajinan mesti dilengkapi dokumen V-legal.