Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Pajak Indonesia mengadakan pertemuan bilateral perpajakan dengan Ditjen Pajak Inggris atau HM Revenue and Customs (HMRC). Masalah pajak over the top menjadi salah satu sorotan.
Pertemuan ini dilakukan bersamaan dengan kunjungan dinas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke kantor pusat HMRC London pada Selasa (7/3/2017). Komisioner HMRC Edward Troub menerima langsung kunjungan tersebut.
“Pertemuan bilateral tersebut membahas masalah pajak global yang juga dihadapi oleh kedua negara seperti masalah pemajakan atas over the top (OTT),” ujar John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) melalui pesan singkat, Rabu (8/3/2017).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut John, kedua pimpinan otoritas menyadari perlunya komitmen dan pendekatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan pajak secara global saat ini. Kedua pimpinan bertukar pengalaman dan informasi terkait persiapan pelaksanaan rekomendasi anti base erosion and profit shifting serta pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Globalisasi dan praktik agresif perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan berskala lintas negara (multinational enterprises) dan para orang pribadi kaya (high wealth individual taxpayers) ditengarai telah mengerus basis pemajakan di masing-masing negara.
Terkait dengan kasus penghindaran pajak dengan OTT, pihak HMRC berbagi pengalaman dalam menerapkan diverted profit tax (DPT). Pasalnya, dalam penerapan DPT, HMRC mendapat dukungan luas dari lapisan stakeholders.