Bisnis.com, JAKARTA – Kendati pemerintah mulai melakukan ujicoba penyaluran dana subsidi pupuk ke medium kartu tani, industri pupuk nasional mengaku belum mendapatkan informasi secara detil mengenai mekanisme baru tersebut.
Selama ini, dana subsidi pupuk digunakan untuk menyubsidi biaya pokok produksi di tingkat produsen. Pemerintah berencana mengintegrasikan seluruh bantuan dana untuk petanu ke dalam kartu, sehingga subsidi pupuk bukan lagi mengalir ke industri.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) Daang Heru Kodri mengatakan hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan keputusan bulat mengenai apakah pengalihan subsidi tersebut mulai diimplementasikan sesuai rencana yaitu pada 2018 mendatang.
“Sekarang subsidi pupuk yang ada itu kan masuknya ke harga pokok produksi di tingkat produsen. Kalau subsidi ini nanti dialihkan, industri pupuk kemungkinan akan menggunakan standar harga internasional,” jelas Dadang saat dihubungi Bisnis, Rabu (1/3).
Dadang mengatakan rencana untuk menarik subsidi dari industri bukan merupakan hal baru, sudah dikaji sedikitnya dalam dua tahun terakhir.
Menurut Dadang, pemerintah masih perlu memberikan penjelasan terkait harga pupuk yang diproduksi industri. Selama ini, harga tersebut disubsidi dan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang dtetapkan oleh pemerintah.
Jika subsidi pupuk dialihkan, Dadang menyebut industri akan mengikuti iklim pasar mengingat sebagian besar bahan baku pupuk masih diimpor. Skema paling sederhana, menurutnya, yaitu menaikkan HET sehingga industri tidak teluka oleh beban biaya produksi.
“Kalau harga internasional itu sangat tergantung dengan harga di luar. Lalu ini nanti apakah pupuknya mau satu harga atau berbeda sesuai daerahnya? Itu juga perlu diklarifikasi. Tapi yang paling sedernaha adalah dengan menaikkan HET [untuk menopang biaya produksi pabrik],” jelas Dadang.
Terkait kenaikan HET, Dadang mengaku industri sudah beberapa kali mengajukan melalui kementerian terkait namun dalam 4 tahun terakhir, pihak legislatif belum kunjung mengabulkan permintaan tersebut.