Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Untuk Kebutuhan Obat Segera, Bea Cukai Sarankan Pakai Izin SAS

Bagi manusia, kesehatan adalah faktor utama untuk menikmati hidup. Banyak usaha yang dilakukan untuk memperoleh dan mempertahankan kesehatan, salah satunya adalah dengan mengkonsumsi obat-obatan. Namun, tak semua obat bisa dengan mudah didapatkan di dalam negeri, beberapa obat untuk penyakit langka harus dipenuhi dari luar negeri.

JAKARTA – Bagi manusia, kesehatan adalah faktor utama untuk menikmati hidup. Banyak usaha yang dilakukan untuk memperoleh dan mempertahankan kesehatan, salah satunya adalah dengan mengkonsumsi obat-obatan. Namun, tak semua obat bisa dengan mudah didapatkan di dalam negeri, beberapa obat untuk penyakit langka harus dipenuhi dari luar negeri.

Pengawasan atas importasi obat-obatan merupakan tugas yang diamanatkan kepada Bea Cukai dari instansi-instansi pemerintah terkait di Indonesia, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Pengawasan yang dilakukan Bea Cukai terhadap importasi obat-obatan diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat, dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan mutu, manfaat, dan keamanan atas barang impor. Mengingat obat-obatan termasuk jenis barang yang dibatasi impornya, di mana setiap pemasukannya ke Indonesia harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kemenkes dan BPOM.

Pada umumnya, BPOM mensyaratkan bahwa obat-obatan yang masuk ke wilayah Indonesia telah memiliki izin edar, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor, dan mendapat persetujuan dari Kepala BPOM berupa Surat Keterangan Impor (SKI) yang hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan. Selain itu, BPOM juga tidak mengizinkan importasi obat-obatan secara perseorangan, karena saat ini SKI dari Kepala BPOM hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang mengedarkan produk impor.

Lalu bagaimana dengan kebutuhan obat segera untuk perseorangan? Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, pada Rabu (01/03) mengutarakan bahwa sehubungan dengan obat-obatan yang sulit didapatkan di Indonesia dan dibutuhkan segera, khususnya oleh pasien penyakit langka, konsumen dapat menggunakan peraturan khusus yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan BPOM dan disebut dengan Special Access Scheme (SAS).

“Untuk kepentingan pengobatan perseorangan dengan pemasukan obat tanpa izin edar dari luar negeri dan dikirim melalui pos/jasa pengiriman barang, konsumen dapat menggunakan izin SAS. Setelah mengantungi izin ini, petugas Bea Cukai akan langsung mengeluarkan obat-obatan tersebut,” tegas Robert.

Dengan adanya izin SAS, diharapkan kebutuhan akan obat-obatan dapat terpenuhi dan masyarakat bisa memperoleh pengobatan yang lebih baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper