Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Fungsi Pengawasan, BPOM Bentuk Kemitraan

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan memperkuat fungsi pencegahan dan penindakan atas peredaran obat-obatan dan pangan ilegal dengan menjalin kerjasama kemitraan dengan sejumlah K/L.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan memperkuat fungsi pencegahan dan penindakan atas peredaran obat-obatan dan pangan ilegal dengan menjalin kerjasama kemitraan dengan sejumlah K/L.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan pihaknya akan mengandalkan kemitraan dengan instansi, kementerian, atau lembaga terkait untuk dapat menekan angka peredaran obat dan pangan yang tidak memiliki izin edar BPOM.

“Bonus demografi membutukan konsumsi obat dan pangan yang aman. Tantangan ke depan adalah meningkatkan daya saing industri farmasi yang jumlahnya 5.300 perusahaan dengan 85% skala mikro. Sebesar 90% sektor pangan juga industri mikro. BPOM membutuhkan kemitraan [untuk mengawasi peredaran barang ilegal],” kata Penny di Jakarta, Selasa (28/2).

Beberapa kementerian dan lembaga yang akan menjalin kerjasama dengan BPOM misalnya Kejaksaan Agung yang akan memberikan pendampingan penyidikan dan koordinasi penanganan perkara tindak pidana bidang obat dan makanan.

BPOM juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk kerjasama pemanfaatan nomor induk kependuukan, data kependudukan, dan e-KTP dalam lingkup tugas Badan POM.

Untuk mencegah perdaran obat dan pangan ilegal di lapangan, Badan POM menggandeng Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) untuk mengawasi dan melakukan pembinaan terkait peredaran obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan aman di pasar-pasar rakyat.

”Jadi akan ada pendampingan soal bagaimana cara menyimpan produk obat yang baik, bagaimana melakukan distribusi yang baik. Jangan sampai mendistribusikan pada pihak-pihak yang ilegal,” terang Penny.

Dia mengatakan Badan POM juga mendorong kepala-kepala daerah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur operasional Apotek Rakyat dan Toko Obat, yang selama ini kinerjanya kerap tidak ada batasan-batasan yang seharusnya.

“Kalau apotek misalnya, itu dapat menyalurkan obat keras tapi harus sesuai resep dokter, dan memiliki apoteker. Kalau Toko Obat itu dia tidak boleh menyalurkan obat-obat keras,” kata Penny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper