Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HASIL TAX AMNESTY: Akhir Bulan Kedua Periode Terakhir, Pernyataan Harta Rp4.419 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (28/2/2017), pukul 19.13 WIB, terpantau menembus Rp4.419 triliun.
Statistik amnesti pajak atau tax amnesty 28 Februari 2017, pukul 19.13 WIB/Pajak.go.id
Statistik amnesti pajak atau tax amnesty 28 Februari 2017, pukul 19.13 WIB/Pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (28/2/2017), pukul 19.13 WIB, terpantau menembus Rp4.419 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.258 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp6 triliun dibandingkan dengan pencapaian Senin (27/2) pukul 18.21 WIB sebesar Rp4.413 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,72%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,01%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,28%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp112 triliun, atau sekitar 67,87% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,7 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp5,53 triliun
-Badan UMKM: Rp381 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.258 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.017 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga akhir bulan kedua periode terakhir pelaksanaan program, telah diterima total 712.482 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Februari sejumlah 47.511 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 19.13 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp114,21 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp6 triliun setelah mencapai Rp3.252 triliun pada Senin (27/2) pukul 18.21 WIB.

Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp41 miliar dibandingkan dengan pencapaian Senin.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,7 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,53 triliun dengan kenaikan Rp40 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp381 miliar atau bertambah Rp1 miliar.

31 HARI JELANG AKHIR PROGRAM

Terhitung 31 hari menjelang akhir periode pelaksanaan program amnesti pajak pada 31 Maret 2017, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp112 triliun atau sekitar 67,87% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun.

Menyikapi masih jauhnya pencapaian dari target yang ada, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pelaksanaan tax amnesty sejatinya untuk mengampuni orang yang mempunyai laporan perpajakan yang salah atau tidak lengkap, baik sengaja maupun tidak disengaja.

“Dalam arti sebenarnya, kalau tidak banyak tax amnesty berarti tidak banyak juga orang yang salah,” katanya di Istana Wakil Presiden, seperti dilansir Bisnis.com (24/2).

Meskipun tax amnesty bersifat sukarela, tegasnya, siapapun yang tidak memanfaatkan fasilitas itu nantinya akan disulitkan, mengingat Indonesia akan mengadopsi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018.

“Kalau dia tidak memanfaatkan, nanti dibelakang hari dia akan salah sendiri juga [penerapan AEoI]. Jadi tugas pemerintah mensosialisasikan saja, bukan memaksa orang untuk itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper