Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 27 Februari, Deklarasi Harta dan Repatriasi Rp4.413 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Senin (27/2/2017), pukul 18.21 WIB, terpantau mencapai Rp4.413 triliun.
Statistik amnesti pajak 27 Februari 2017, pukul 18.21 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 27 Februari 2017, pukul 18.21 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Senin (27/2/2017), pukul 18.21 WIB, terpantau mencapai Rp4.413 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.252 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp11 triliun dibandingkan dengan pencapaian Jumat (24/2) pukul 17.17 WIB sebesar Rp4.402 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,69%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,02%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,29%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp112 triliun, atau sekitar 67,87% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,7 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp5,49 triliun
-Badan UMKM: Rp380 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.252 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.016 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 707.083 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Februari sejumlah 42.105 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.21 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp105,99 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp7 triliun setelah mencapai Rp3.245 triliun pada Jumat (24/2) pukul 17.17 WIB, sedangkan nilai repatriasi mencatatkan kenaikan Rp4 triliun.

Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) badan non-UMKM, orang pribadi (OP) UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp253 miliar dibandingkan dengan pencapaian Jumat.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,7 triliun atau naik Rp200 miliar.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,49 triliun dengan kenaikan Rp50 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp380 miliar atau bertambah Rp3 miliar.

REPATRIASI MASIH RENDAH

Sekitar 32 hari menjelang akhir periode pelaksanaan program amnesti pajak pada 31 Maret 2017, nilai repatriasi harta baru mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.

Padahal, program pelaksanaan amnesti pajak telah berlangsung selama hampir delapan bulan terhitung sejak awal periode pertama pelaksanaan program, sementara masa periode ketiga akan segera berakhir dalam waktu lebih kurang sebulan ke depan.  

Dalam catatan Bisnis, pemerintah pernah memaparkan ada harta dari 6.519 warga negara Indonesia (WNI) senilai lebih dari Rp11.400 triliun di luar negeri.

Data itu merupakan data intelijen yang didapat dari otoritas resmi di luar negeri. Paparan data itulah yang menjadi dasar pijak pemerintah untuk menyusun Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan DPR.

Menurut Ditjen Pajak, rendahnya repatriasi dalam kebijakan amnesti pajak turut disebabkan hambatan yang diberlakukan oleh beberapa negara tempat dana warga negara Indonesia tersebut berada.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan ada beberapa negara yang terus menahan keluarnya arus modal atau dana ke Indonesia. Hal ini dilakukan melalui beberapa upaya bukan hanya dari sisi teknis, melainkan juga sisi psikologis.

“Negara asalnya sana yang belum memberikan. Kenyataannya seperti itu. Dulu pada saat uang masuk dari Indonesia ke sana, oh mari-mari. Sekarang, pas mau ditarik, mereka tahan dulu, ditakut-takutilah, dan sebagainya,” ujarnya saat berdialog beberapa pengusaha, seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (22/2).

Pada saat dimintai keterangan lebih lanjut, Ken enggan memberikan tambahan penjelasan. Dia hanya mengungkapkan upaya penghambatan sudah banyak dilakukan, terutama dari beberapa negara tetangga yang selama ini dikenal sebagai bagian dari tax haven countries.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper