Bisnis.com, NUSA DUA, BALI -- Badan Koordinasi Penanaman Modal bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan investasi. Langkah ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman kedua instansi tersebut.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menyampaikan nantinya akan ada penempatan personel BPJS Ketenagakerjaan sebagai liaison officer pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pusat di BKPM.
"Liaison officer dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan pelayanan konsultasi, sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri sebagai pengguna layanan PTSP Pusat," ujarnya, Jumat (24/2/2017).
Menurutnya, kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi BKPM terutama dalam hal meningkatkan selling point Indonesia, sehingga investor dan calon investor akan lebih diyakinkan untuk berinvestasi di Indonesia.
Investor, lanjutnya, akan mengerti bahwa negara ini telah memiliki sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang mumpuni dan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja.
Hingga saat ini, PTSP Pusat di BKPM telah memberikan layanan atas 170 jenis perizinan dan nonperizinan berdasarkan pendelegasian kewenangan dari kementerian/lembaga teknis terkait.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan adanya personel instansinya di PTSP Pusat dijamin tidak menambah prosedur pengurusan investasi, apalagi bertentangan dengan kebijakan deregulasi dan simplifikasi yang sedang dijalankan pemerintah.
"Pada dasarnya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini wajib diikuti seluruh pemberi kerja dan pekerja di Indonesia. Kami akan hadir di pintu masuk saat [investor] mulai usahanya," katanya.