Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbaharuan TDP Tetap Ada. Begini Caranya

Kendati perpanjangan tanda daftar perusahaan (TDP) dihapus, pembaharuan tetap dilakukan agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional BKPM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Indonesia di Nusa Dua, Bali, Jumat (24/2)./Antara-Nyoman Budhiana
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional BKPM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se-Indonesia di Nusa Dua, Bali, Jumat (24/2)./Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, Nusa Dua, BALI – Kendati perpanjangan tanda daftar perusahaan (TDP) dihapus, pembaharuan tetap dilakukan agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

Kendati demikian, menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, pembaharuan ini hanya dilakukan melalui pengiriman surat pemberitahuan. Dengan demikian, investor atau pengusaha tidak perlu mengulangi pengurusan tanda daftar perusahaan (TDP) dari awal. 

“Dengan amanat undang-undang, setiap lima tahun dilakukan pembaharun, ya pembaharuannya dilakukan cukup dengan surat pemberitahuan saja secaa online atau manual,” katanya saat menjadi pembicara dalam rakornas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (24/2/2017).

Dalam pasal 22 Undang-Undang No. 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, TDP berlaku untuk jangka 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. TDP, masih dalam pasal itu, wajib diperbaharui sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum berakhirnya tanggal berlaku.

“Nantinya, dengan surat pemberitahuan itu, jika dalam waktu tiga hari kerja tidak ada jawaban, [TDP] otomatis diperpanjang,” imbuhnya.

Selanjutnya, untuk perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan benar-benar dihilangkan. Terhadap pengurusan segala izin ini, pemerintah tidak akan memungut biaya apapun.

Payung hukum terkait hal ini akan terbit pekan depan. Langkah ini diharapkan bisa memberikan kemudahan dan mengurangi beban pengusaha. Dengan demikian, upaya deregulasi yang selama ini terus dilakukan bisa semakin membaik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper