Bisnis.com, Nusa Dua, BALI – Kendati perpanjangan tanda daftar perusahaan (TDP) dihapus, pembaharuan tetap dilakukan agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Kendati demikian, menurut Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, pembaharuan ini hanya dilakukan melalui pengiriman surat pemberitahuan. Dengan demikian, investor atau pengusaha tidak perlu mengulangi pengurusan tanda daftar perusahaan (TDP) dari awal.
“Dengan amanat undang-undang, setiap lima tahun dilakukan pembaharun, ya pembaharuannya dilakukan cukup dengan surat pemberitahuan saja secaa online atau manual,” katanya saat menjadi pembicara dalam rakornas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (24/2/2017).
Dalam pasal 22 Undang-Undang No. 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, TDP berlaku untuk jangka 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. TDP, masih dalam pasal itu, wajib diperbaharui sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum berakhirnya tanggal berlaku.
“Nantinya, dengan surat pemberitahuan itu, jika dalam waktu tiga hari kerja tidak ada jawaban, [TDP] otomatis diperpanjang,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan benar-benar dihilangkan. Terhadap pengurusan segala izin ini, pemerintah tidak akan memungut biaya apapun.
Payung hukum terkait hal ini akan terbit pekan depan. Langkah ini diharapkan bisa memberikan kemudahan dan mengurangi beban pengusaha. Dengan demikian, upaya deregulasi yang selama ini terus dilakukan bisa semakin membaik.