Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penanganan Inflasi: Kemendag Jaga Inflasi Dengan Samakan Harga Pangan

Kementerian Perdagangan berupaya menjaga inflasi dengan menyamakan harga komoditas pangan di pasar.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan), dan Juru Bicara Presiden Johan Budi, seusai peresmian pembukaan rapat kerja kementerian perdagangan tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/2)./Antara-Rosa Panggabean
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan), dan Juru Bicara Presiden Johan Budi, seusai peresmian pembukaan rapat kerja kementerian perdagangan tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/2)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan berupaya menjaga inflasi dengan menyamakan harga komoditas pangan di pasar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya memastikan inflasi terjaga dengan mengamankan ketersediaan barang, terutama di hari-hari besar, dan menyeragamkan harga. Langkah terakhir dilakukan lewat berbagai kesepakatan yang dibuat dengan pelaku usaha.

“Beras kami tugaskan Bulog untuk intervensi. Gula sudah ada pertemuan lagi dan kami monitor, diperkirakan April 2017 harga sudah Rp12.500 per kilogram sudah jalan. Minyak goreng curah seharga Rp10.500 per liter sudah kami sepakati dengan para pelaku usaha,” papar dia dalam konferensi pers usai rapat kerja (raker) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (22/2/2017).

Enggar melanjutkan harga daging segar tetap diupayakan untuk turun. Menurut dia, harga daging sapi segar sudah mulai mengalami penurunan dari kisaran Rp120.000-Rp125.000 per kilogram menjadi antara Rp105.000-Rp110.000 per kilogram.

Sementara itu, daging beku telah ditetapkan dijual di harga maksimum Rp80.000 per kilogram. Selain daging kerbau dari India dan daging sapi dari Australia, Kemendag juga telah mendatangkan bovine meat dari Spanyol dan Meksiko. Daging sapi dari dua negara yang disebut terakhir diklaim sudah masuk ke Indonesia.

Kemendag pun sebelumnya telah memberlakukan harga acuan pembelian di petani dan konsumen melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 63/2016. Dalam beleid yang terbitkan pada September 2016 itu, terdapat tujuh komoditas yang dicantumkan yaitu beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai, dan daging.

Namun, harga acuan dalam Permendag tersebut sebenarnya hanya berlaku untuk jangka waktu 4 bulan sejak diterbitkan. Meski demikian, belum dilakukan perubahan atas regulasi itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper