Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyoroti sederet pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada usaha sawit.
Direktur Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kementerian HAM Giyanto mengatakan, isu pelanggaran HAM pada bisnis perkebunan sawit adalah adanya isu perdagangan orang.
Berdasarkan penelitian OPPUK-Medan (2019), terdapat dugaan praktik modern trafficking alias perdagangan manusia dalam rekrutmen buruh harian lepas.
“Bentuk pelanggaran terkait dengan bagaimana rekrutmen orang, dokumen, identitas, isu-isu lahan, perbudakan, perdagangan orang,” kata Giyanto dalam Diskusi Publik bertajuk Peluang Standarisasi Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit di Asean: Strategi Bisnis dan HAM Menghadapi Perang Dagang di Arya Duta Menteng, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Isu lainnya adalah adanya rekrutmen tanpa dokumen identitas lengkap, dugaan pemalsuan identitas, informasi perusahaan yang tujuan tidak jelas bagi calon pekerja hingga indikasi terhadap praktik perbudakan modern sejak 1990-an hingga kini.
Selain itu, juga terdapat potensi pelanggaran HAM pada usaha sawit terhadap hak anak. Berdasarkan hasil penelitian Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) pada 2016, ditemukan isu anak di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Baca Juga
Di sana, Yayasan PKPA melaporkan adanya dampak buruk dari perkebunan sawit yang tidak hanya terkait isu pekerja anak, melainkan juga melanggar hak-hak anak lainnya, baik anak-anak di perkebunan maupun anak-anak lingkar kebun
Giyanto menuturkan, isu utama dari dampak perkebunan sawit terhadap anak adalah hilangnya tempat bermain anak, terbatasnya sumber air bersih hingga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, pekerja anak.
Kemudian, lingkungan yang tidak aman, anak ditinggalkan orang tua menjadi TKI/TKW karena hilangnya akses pekerjaan di desa, serta banyak orang tua yang bekerja di perkebunan.
Di sisi lain, dia menyebut Indonesia merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan tingkat produksi lebih dari 30 juta ton pada 2015. Dengan tingkat produksi yang tinggi, maka industri minyak sawit adalah salah satu produk pertanian andalan di sebagian besar wilayah Indonesia, utamanya di Sumatra dan Kalimantan.
Hingga 2019, sebaran perkebunan kelapa sawit telah mencapai 26 provinsi, termasuk provinsi-provinsi di pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Tercatat, total luas perkebunan sawit indonesia menurut keputusan menteri pertanian No.833/KPTS/SR.020/M/12/2019, mencapai 16.381.959 hektare.
Adapun, daerah terluas perkebunan sawit berada di provinsi Riau, Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, dan Bengkulu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan, industri kelapa sawit sebagai bagian dari perkebunan adalah prioritas penting di dalam implementasi strategi nasional bisnis dan HAM.
Namun, Wahyudi menyebut isu perang dagang yang melibatkan berbagai negara adidaya ekonomi, seperti China, Uni Eropa, dan Amerika Serikat (AS) akan memberikan pengaruh besar terhadap penerapan standar keberlanjutan kelapa sawit ke depan.
”Bagaimana Uni Eropa terus memproduksi berbagai regulasi untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan dasar warga negara Eropa melalui berbagai instrumen,” ujar Wahyudi.
Salah satunya, sambung dia, yang berkaitan dengan larangan deforestasi alias kebijakan yang melarang masuknya produk ke pasar Uni Eropa jika terbukti berkontribusi terhadap deforestasi, maupun yang terkait dengan regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk memastikan seluruh rantai pasok tidak melanggar HAM (human rights due diligence).
Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan pengembangan standarisasi sawit yang sesuai dengan kepentingan nasional, termasuk bagaimana Indonesia bisa berkomitmen secara baik terhadap berbagai prinsip dan standar bisnis dan HAM di dalam pengembangan standar keberlanjutan.
“Sehingga kita bisa menjangkau pasar yang juga lebih luas tanpa mengorbankan perlindungan dari petani, masyarakat lokal, masyarakat adat untuk tetap bisa kemudian haknya juga dipenuhi dan dilindungi,” tandasnya.