Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Garam Konsumsi Tak Kunjung Direalisasikan. Ini Penyebabnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan rekomendasi impor garam konsumsi 226.124 ton belum kunjung diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti karena pemerintah perlu berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian.
Petani garam di Amed, Karangasem, Bali./Bisnis-Feri Kristianto
Petani garam di Amed, Karangasem, Bali./Bisnis-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan rekomendasi impor garam konsumsi 226.124 ton belum kunjung diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti karena pemerintah perlu berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian.

Langkah itu agak berbeda dengan kebiasaan selama ini, yakni pengajuan impor garam konsumsi hanya membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan alias tidak melibatkan Kemenperin, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 125/M-DAG/PER/12/2015.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan KKP kali ini tidak hanya menggunakan Permendag 125 sebagai landasan, tetapi juga UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

"Dalam UU itu, impor garam, baik konsumsi maupun industri, dibicarakan dengan kementerian terkait," katanya saat dihubungi, Senin (20/2/2017).

Sebagaimana tertuang dalam UU No 7, pemerintah pusat mengendalikan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman. Pemerintah pusat yang dimaksud adalah Presiden, Wakil Presiden, dan menteri.

Apalagi, kata Brahmantya, garam konsumsi impor nantinya juga dipakai oleh industri aneka pangan. Oleh karena itu, KKP perlu mengetahui kebutuhan persis industri itu.

Namun, dia tidak dapat memastikan kapan rekomendasi impor terbit. Dia hanya berjanji pemasukan garam akan selesai sebelum Mei, sebagaimana jadwal semula, agar tak bertabrakan dengan musim panen garam rakyat.

Rekomendasi impor garam konsumsi hingga kini belum terbit, meleset dari perkiraan pemerintah sebelumnya yang menyebutkan rekomendasi itu akan terbit Januari sehingga pengapalan dapat dilakukan mulai akhir bulan itu atau awal Februari.

Di sisi lain, industri pengolah garam di beberapa tempat sudah kekurangan bahan baku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper