Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Hongkong pada 18-20 Februari.
Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Komisi IX yang juga anggota timwas TKI DPR RI mengatakan kunjungan ini untuk menerima masukan langsung dari para pekerja migran terkait revisi UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlidungan TKI di Luar Negeri.
Dia mengatakan pihaknya dalam kunjungan ini menyoroti prosedur rekrutmen dan penempatan TKI, isu terkait penipuan dalam kontrak kerja dengan para TKI.
Selain itu pihaknya menyoroti, perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap para TKI, terutama yang sedang mengalami masalah.
Hal lain yang disoroti yakni melakukan komunikasi langsung dengan legislative council agar upah minum para pekerja Indonesia dinaikkan dari 4.200 dolar Hongkong menjadi 5000 Dolar Hongkong.
"Timwas tidak hanya mendengar penjelasan dari KJRI. Timwas juga langsung menemui para pekerja dan organisasi para pekerja. Termasuk menemui para pekerja di Victoria park," kata Saleh melakui aplikasi WhatsApp, Senin (20/2/2017).
Dia mengatakan para TKI Hongkong meminta pemerintah menemukan solusi terkait overcharging yang dinilai memberatkan, perpanjangan kontrak secara mandiri oleh para pekerja, kebutuhan terhadap pelatihan kerja sebelum penempatan, maksimalisasi peran asuransi dalam perlindungan TKI, pemberdayaan organisasi pekerja di luar negeri, penerapan hari libur bagi para pekerja Indonesia di negara-negara lain, hingga program pemberdayaan pekerja pasca penempatan.
"Keluhan-keluhan tentu sangat penting bagi timwas. Ini menjadi masukan cukup berharga. Terutama saat ini DPR sedang menyelesaikan revisi UU No. 39/2004.
Termasuk sebagai masukan untuk mengawasi kinerja pemerintah terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri," katanya.
Dalam kunjungan kerja ke Hongkong ini rombongan terdiri dari Ketua timwas TKI Fahri Hamzah serta 6 orang anggota yakni Elnino M. Hussein, Ermalena, Saleh Partaonan Daulay, Andi Fauziah Djoni Rolindrawan, John Kennedy Azis serta Masinton Pasaribu