Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 14 Februari, Deklarasi Harta dan Repatriasi Tembus Rp4.371 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (14/2/2017), pukul 18.07 WIB, terpantau menembus Rp4.371 triliun.
Statistik amnesti pajak 14 Februari 2017, pukul 18.07 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 14 Februari 2017, pukul 18.07 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Selasa (14/2/2017), pukul 18.07 WIB, terpantau menembus Rp4.371 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.215 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp3 triliun dibandingkan pencapaian Senin (13/2) pukul 18.17 WIB sebesar Rp4.368 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,55%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,22%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,23%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp111 triliun, atau sekitar 67,27% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,9 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,5 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp5,23 triliun
-Badan UMKM: Rp368 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.215 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.015 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 682.866 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Februari sejumlah 17.831 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.07 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp48,57 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp3 triliun setelah mencapai Rp3.212 triliun pada Senin (13/2) pukul 18.17 WIB.

Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp22 miliar dibandingkan dengan pencapaian Senin.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp85,9 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,5 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,23 triliun dengan kenaikan Rp20 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp368 miliar atau bertambah Rp2 miliar.

PARTISIPASI PEGAWAI PAJAK

Sekitar 44 hari menjelang berakhirnya periode pelaksanaan program amnesti pajak, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengajak seluruh pegawai di instansinya untuk berpartisipasi sebagai peserta.

Hal ini tertuang dalam Surat No. S-28/PJ/2017 terkait Imbauan Untuk Mensukseskan Periode Terakhir Program Amnesti Pajak. Surat tertanggal 23 Januari 2017 ini ditandatangani langsung oleh Ken dan ditujukan kepada para pegawai Ditjen Pajak (DJP).

“Sebagai salah satu bentuk dukungan yang paling kuat untuk program ini, dan mengingat kelemahan kita sebagai manusia yang mungkin khilaf dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di masa lalu, saya mengajak kita semua untuk memberikan teladan kepada wajib pajak lainnya dengan kita sendiri menjadi peserta program amnesti pajak,” ujar Ken dalam surat tersebut, seperti dilansir Bisnis.com (14/2).

Pihaknya mengimbau agar pegawai DJP berani memberikan contoh dan menunjukkan integritas yang tinggi dengan membayar dan melaporkan kewajiban pajak dengan benar, seperti yang selama ini dimintakan kepada masyarakat.

Dalam surat tersebut, Ken juga meminta seluruh pegawai untuk terus mensosialisasikan dan mengajak seluruh kerabat dan anggota keluarga untuk memanfaatkan amnesti pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper