Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: Penyerapan Dana Repatriasi Tinggal Tunggu Waktu

Kendati 71% dana repatriasi masih tersimpan di dana pihak ketiga (DPK), untuk jangka pendek tidak terlalu bermasalah.
Ilustrasi: Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside
Ilustrasi: Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA – Optimisme masih mengiringi proses repatriasi dana yang sedang berlangsung di Indonesia.

Ekonom Bank Mandiri Andri Asmoro menganggap, kendati 71% dana repatriasi masih tersimpan di dana pihak ketiga (DPK), untuk jangka pendek tidak terlalu bermasalah.

Menurutnya, penyerapan dana tersebut tinggal menunggu waktu, sehingga kalaupun situasi saat ini belum banyak dana yang masuk ke instrumen investasi lainnya, hal itu merupakan suatu kewajaran.

“Saya kira untuk jangka pendek tidak masalah, karena untuk menyerap itu tentu membutuhkan waktu,” kata Andri saat dihubungi Bisnis, Minggu (5/2/2017).

Selain masalah waktu, menurut Andri, yang dibutuhkan adalah kesiapan instrumen-instrumen lainnya, instrumen investasi tersebut bisa dilakukan melalui deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, infrastruktur atau insttumen investasi lainnya.

“Nanti tinggal kesiapan masalah instrumennya, tapi balik lagi saya kira ini hanya masalah waktu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebagian besar dana repatriasi masih mengendap di bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dari 105 triliun dana yang masuk ke bank gateway, 71% atau sekitar Rp74,8 triliun masuk ke dana pihak ketiga (DPK) perbankan, sedangkan sisanya yakni 29%, terserap ke sektor lainnya.

Menurutnya, sebagian besar dana yang masuk ke DPK ditampung dalam bentuk deposito, nilainya mencapai 61,54% atau Rp46 triliun, dalam bentuk tabungan sebanyak 20,98% atau Rp15,7 triliun, dan giro senilai Rp13,09 trilun.

Sedangkan 29% sisanya menyebar ke berbagai sektor, misalnya sektor nonkeuangan senilai 9% atau setara Rp9,3 triliun, asuransi 1% atau Rp1,34 trilun, bursa efek 6% setara Rp5,6 trilun, manajer investasi 2% atau senilai Rp2,4 trilun, dan sektor lainnya mencapai 11% atau senilai Rp11,9 triliun.

“Jumlah itu macam-macam, ada yang terserap di pasar modal, surat berharga. Sedangkan sektor rill [masuk] yang 11% itu,” imbuhnya.

Muliaman menambahkan, OJK akan terus mengamati proses repatriasi dana tax amnesty. Dia juga berharap, dana segar hasil repatriasi tersebut dapat terserap ke sektor yang produktif baik di sektor keuangan maupun non keuangan.

Selain itu, dia juga berharap, sampai program tax amnesty berakhir, banyak dana yang masuk dan membantu mencapai pertumbuhan kredit sesuai target yakni antara 9 – 11% pada tahun ini.

“Sekarang kondisinya membaik, saya melihat tidak ada tekanan pendek dari likuiditas, mudah-mudahan ini terus berlanjut,” jelasnya.

Sebagian besar dana atau 90% ditampung bank domestik, sedangkan sisanya adalah bank asing. Hal itu bisa terjadi, lantaran bank gateway adalah bank nasional dan bank asing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper