Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Hutan Harus Dapatkan Sertifikasi Internasional

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia mendorong seluruh pelaku usaha di sektor ini mendapatkan berbagai sertifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar.

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia mendorong seluruh pelaku usaha di sektor ini mendapatkan berbagai sertifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar.

Purwardi, Ketua Asosisasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), mengatakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dimiliki Indonesia tidak cukup untuk menembus pasar global. Pasalnya, pasar global menginginkan sertifikasi seperti Forest Stewardship Council (FSC) ataupun Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC).

“Sertifikasi tidak bisa dianggap remeh, karena pasar global hanya berminat pada produk kayu yang bersertifikat. Ini juga akan memperluas pasar, terutama di Amerika dan Eropa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/2/2017).

Menurutnya, perusahaan Indonesia harus bisa memenuhi semua sertifikasi yang dibutuhkan pasar agar dapat bersaing di pasar global.

Dirjen Pengelolaan Produk Hutan Lesari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera mengatakan saat ini SVLK sudah mendapatkan pengakuan dari dunia internasional.

Pada tahun lalu 28 negara yang tergabung dalam Uni Eropa telah mengakui SVLK. Tidak hanya itu, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mengantongi lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) dari Uni Eropa.

“Seharusnya perusahaan Indonesia yang sudah mengantongi SVLK tidak sulit mendapatkan sertifikasi seperti FSC atau sertifikasi lainnya,” ujar Bagus.

Dalam kesempatan yang sama, Damianus Taufan, Ketua Program Yayasan Dr. Sjahrir, mengatakan sekitar 52% konsumen yang menginginkan FSC berada di Eropa dan 26% lainnya di Asia Pasifik.

Pemerintah Indonesia telah mewajibkan SVLK sejak 2009, untuk industri yang mendayagunakan hutan sebagai produk utama. Sistem ini menjadi landasan dalam menaati peraturan yang ada dalam melaksanakan proses produksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper