Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayaran Rakyat Butuh Regulasi dan Standar

Pemerintah disarankan untuk menyusun sistem regulasi dan standarisasi untuk mengurus pengoperasian pelayaran rakyat guna menunjang konektivitas nasional.
/Bisnis-Paulus Tandi Bone
/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah disarankan untuk menyusun sistem regulasi dan standarisasi untuk mengurus pengoperasian pelayaran rakyat guna menunjang konektivitas nasional.

RO Saut Gurning, pengamat Teknik Sistem Perkapalan dari Institut Teknologi Sepuluh November menilai untuk meningkatkan daya saing pelayaran rakyat, diperlukan regulasi untuk meningkatkan pelayaran rakyat.

Menurut Saut, pelayaran rakyat cenderung lebih murah karena biaya bongkar muat dan tidak menggunakan mesin yang mahal. Namun biaya yang tinggi diberikan untuk sumber daya manusia.

“Dari segi bisnis sebenarnya masih ada daya saing yang bisa kita pertahankan, karena kemampuan dia bertahan,” ungkap Saut Gurning, Rabu (25/1) di Manggala Wana Bakti.

Dia menjelaskan, yang menjadi keprihatinan dari pelayaran rakyat saat ini adalah rendahnya supply. Hal ini disebabkan karena adanya larangan dari Kementerian Kehutanan untuk menggunakan kapal berbahan dasar kayu. Oleh sebab itu pemerintah juga perlu memberikan pembekalan kepada pembuat galangan kapal untuk pelayaran rakyat sesuai standar keselamatan.

“Kita harus mengembangkan pelayaran rakyat ini dari motorisasi menjadi marinisasi, dan harus bisa memberikan kontribusi berlayar sesuai kapasitas, cukup jarak dekat, tidak perlu berlayar jarak jauh,” sambungnya.

Selain itu, Saut Gurning juga menceritakan keprihatinan lain terkait pelayaran rakyat adalah banyak pelabuhan yang lebih suka bongkar muat dengan mesin. Hal tersebut membuat pelayaran rakyat ditolak karena melakukan bongkar muat dengan tenaga manusia.

“Maka itu pelayaran rakyat kian tersingkir malah menjadi pasar [pasar apung] dan pariwisata saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam Bincang-Bincang Maritim yang diselenggarakan Indonesian Cabotage Advocation Forum (INCAFO) ILUNI Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 24 Januari 2017 lalu, disebutkan dalam turunan UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dalam bentuk Instruksi Presiden kepada instansi pemerintah terkait, untuk membina dan mengembangkan pelayaran rakyat sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasalnya, perlu ada pembinaan pelayaran rakyat perlu fokus menginisiasi dan mengawal program nasional membina pelayaran rakyat. Caranya dengan memericini aturan teknis yang memuat pasal pengaturan pelayaran rakyat dalam UU No. 17/2008.

Pemerintah perlu menerapkan standar nasional kapal pelayaran rakyat sesuai kapasitas, kecocokan jalur, dan operasional feeder kapal niaga nasional. Khususnya untuk angkutan jalur laut yang menghubungan perbatasan, daerah perairan pedalaman, dan daerah perintis.

Usulan bobot kapal yang perlu distandarkan agar tidak terkena konflik kepentingan dengan kapal niaga nasional maksimal 174 GT untuk angkutan antar pulau, atau maksimal 35 GT untuk angkutan perairan pedalaman.

Para praktisi berharap adanya keterlibatan lembaga keuangan nasional, bank ataupun non-bank untuk memberi insentif khusus agar bisa memberi pinjaman ringan kepada pelaku usaha pelayaran rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper