Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri lebih banyak terserap ke sektor formal. Hal ini dilakukan dengan cara meningkatkan kompetensi TKI sebelum berangkat ke luar negeri.
“Makanya pemerintah menetapkan zero PLRT [penata laksana rumah tangga]. Itu dalam arti karena PLRT ini kan jabatan multitasking, jadi kerjaan kan banyak. Nyuci, masak, ngurus bayi, sehingga berefek kepada jam kerja, lembur,” ujar Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, dalam keterangan resmi, Kamis (26/1/2017).
Menurutnya, dengan adanya kompetensi, maka para TKI diakui sebagi tenaga pada sektor profesional. Selain sebagai upaya peningkatan keahlian para TKI, penempatan pada sektor formal juga turut meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para TKI itu sendiri.
Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan jumlah TKI yang bekerja di luar negeri sektor formal mengingat upah sektor formal lebih tinggi dibanding sektor informal. Hingga November 2016 jumlah TKI sektor formal yang berangkat ke luar negeri mencapai 114.171 orang, sedangkan sektor informal 98.729 orang.
“Yang penting bahwa pemerintah serius menangani persoalan TKI, menyangkut soal kasus, menyangkut perbaikan tata kelola, perlindungan,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel