Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan otobus – terutama jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur - yang enggan masuk ke dalam terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya akan mencabut izin usaha perusahaan otobus jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur yang masih tidak mau masuk ke dalam Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur pada 28 Januari 2017.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan hal itu, dan mengirimkannya kepada perusahaan-perusahaan otobus.
“Tidak ada lain, kalau nanti tanggal 28 [Januari 2017] itu kemudian masih ada yang nakal, bandel [berhenti] di terminal bayangan. Itu akan saya cabut izin operasinya,” kata Pudji, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Dia menjelaskan, langkah Kementerian Perhubungan mencabut izin usaha perusahaan otobus lantaran hingga saat ini masih terdapat angkutan umum bus antarkota antarprovinsi yang berhenti di terminal-terminal bayangan.
Pemerintah, dia menegaskan, telah melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak disiplin sebelum memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan otobus yang melanggar.
Pembinaan itu, ungkapnya dari peneguran hingga pencabutan kartu pengawas yang melekat pada sarana yang dimiliki perusahaan otobus. Meskipun begitu, dia mengungkapkan perusahaan-perusahaan otobus tersebut tidak jera.