Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Service Charge dan Sewa Mal Naik: Ini Penjelasan APPBI

Asosiasi Pusat Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) membantah adanya kenaikan biaya sewa dan services charges secara besar-besaran pada tahun lalu maupun tahun ini.
Belanja di mal/ilustrasi
Belanja di mal/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pusat Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) membantah adanya kenaikan biaya sewa dan services charges secara besar-besaran pada tahun lalu maupun tahun ini. 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat APPBI Stefanus Ridwan menyebutkan rata-rata kenaikan biaya pemeliharaan yang dikenakan pengelola mal kepada pelaku usaha ritel tak lebih 5%. 

"Setelah kami kumpulkan anggota kami pengelola mal secara nasional, kami menemukan malah banyak anggota yang tidak menaikkan service charge. Sebagian menaikkan dengan rata-rata 3%-5% dan itu dipengaruhi inflasi," katanya di Jakarta, Selasa (24/1/2016). 

Kendati demikian, meski jumlahnya tidak banyak, dia tidak membantah sejumlah pusat perbelanjaan di luar Jakarta mengerek biaya pemeliharaan dengan persentase yang bervariasi antara 8%-20%. 

Kenaikan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain karena tidak menaikkan biaya pemiliharaan selama beberapa tahun atau tingkat biaya yang dikenakan di bawah rata-rata. 

"Rata-rata sekarang service charge di Jakarta Rp180.000 - Rp190.000/m2/bulan. Jadi kalaupun naik 20% itu karena angkanya masih berkisar Rp60.000 sehingga kenaikannya paling hanya menjadi Rp72.000 seperti yang terjadi di Pekanbaru," tambahnya. 

Berbeda dengan penuturan APPBI, dalam laporan Januari lalu, lembaga riset Colliers International Indonesia menyebutkan biaya pemeliharaan yang dikenakan pengelola pusat perbelanjaan di Jakarta meningkat 10% sepanjang tahun lalu. 

Hal ini disebabkan oleh setidaknya 50 mal yang menaikkan biaya pemeliharaan mulai dari Rp5.000 hingga Rp50.000 sehingga service charge secara keseluruhan terkerek menjadi Rp126.332 per meter persegi per bulan. 

Colliers juga menyebutkan sejumlah mal, khususnya segmen menengah ke atas masih menerapkan service charge di bawah rata-rata. Bila mal tersebut akan melakukan penyesuaian pada tahun ini, tingkat pertumbuhan kenaikan service charge diperkirakan akan sama dengan tahun lalu. 

APPBI menekankan kenaikan tersebut tidak terhindarkan lantaran berbagai faktor seperti kenaikan UMP, biaya listrik, faktor nilai tukar rupiah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak reklame yang juga mengalami kenaikan 15%. 

Meski demikian, dia menekankan perjanjian kenaikan tarif biaya pemeliharaan tercantum dalam perjanjian antarentitas bisnis yang berlaku untuk waktu lima tahun. Perjanjian business to business tersebut, lanjutnya, tidak dapat diganggu gugat oleh pihak luar termasuk pemerintah maupun asosiasi. 

"Biaya service charge terpaksa naik setiap ada kenaikan yang signifikan dari faktor-faktor tersebut, tetapi kami selalu berupaya menekan biaya pemeliharaan ini bahkan terkadang mensubsidi. Kami tidak bisa sewenang-wenang menaikkannya," tuturnya. 

Adapun, biaya sewa di pusat belanja ditentukan setiap tiga hingga lima tahun sekali. Uang sewa di kota besar akan cenderung lebih tinggi lantaran dipengaruhi faktor harga tanah, investasi serta kelengkapan dan mutu sarana pusat belanja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper