Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mendukung rencana pemerintah untuk mengenakan pajak progresif ke tanah yang menganggur.
Dia mengaku tak keberatan karena pajak akan memberi rasa keadilan bagi semua pihak.
Menurutnya, langkah pemerintah itu merupakan salah satu cara untuk supaya tidak terjadi konsentrasi kepemilikan tanah oleh satu pihak. Dia meyakini pengenaan pajak itu bisa mencegah aksi spekulan dan sekaligus menambah produktivitas aset sehingga menggerakan perekonomian.
"Itu membuat kita enggak dudukin saja dulu tanahnya, jadi enggak berpikiran seperti itu lagi. Tapi jadi lebih berpikir untuk lebih produktif, lebih menciptakan pekerjaan dan tentunya untuk meningkatkan ekonomi kita ke depan," katanya, di Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Pemerintah berencana menggunakan skema pajak progresif sebagai instrumen untuk pemerataan kepemilikan tanah di Indonesia. Apalagi, saat ini marak aksi investasi lewat pembelian tanah meskipun dibiarkan menganggur.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku memang ada rencana kebijakan tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mau menjelaskan lebih detil terkait jenis pajak yang akan digunakan sebagai instrumen tersebut.
“Kita belum mau ngomong itu. Saya belum cek betul apakah harus masuk ke Undang-Undang (UU) atau bisa dengan UU yang ada. Saya belum bisa jawab,” ujarnya.