Bisnis.com, JAKARTA—Pengelola bandara diminta untuk dapat memastikan kewenangan tambahan sekuriti bandara dalam memeriksa kru pesawat tidak melampaui batas kewajaran guna menghindari timbulnya persoalan baru.
Konsultan Penerbangan CommunicAvia Gerry Soejatman mengatakan kewenangan tambahan sekuriti bandara (Aviation Security) sebenarnya merupakan langkah yang cukup baik, apabila dilakukan dalam batas kewajaran.
“Terkadang, apabila wewenang bertambah, justru menjadi abuse. Menteri Perhubungan sebelumnya pernah meminta agar kru pesawat diperiksa seketat penumpang. Namun kenyataannya justru lebih ketat, meski akhir-akhir ini agak longgar,” katanya, Minggu (15/01).
Gerry menilai pemeriksaan Avsec yang tidak wajar berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti keterlambatan penerbangan (delay). Alhasil, tidak menutup kemungkinan, prosedur dan aturan penerbangan bakal kembali dilanggar maskapai.
Menurutnya, temuan pelanggaran prosedur penerbangan maskapai oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu, merupakan imbas dari ketatnya pemberian alokasi waktu terbang (slot time), sehingga maskapai mati-matian menjaga tingkat ketepatan waktu terbang tetap tinggi.
“Maskapai kalau telat, bisa seharian untuk mencari slot lagi. Jadi memang, enggak bisa kita berharap OTP tinggi, tetapi tidak berdampak ke tempat lainnya. Oleh karena itu, saya harap wewenang tambahan untuk Avsec ini bukan malah menjadi ajang pamer kekuasaan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana memberikan wewenang terhadap sekuriti bandara untuk melakukan tindakan terhadap kru pesawat yang terindikasi dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
“Dalam peraturannya memang tidak boleh ada intervensi lain, kedewasaan mereka [Airlines] harus dilakukan. Faktanya, ini dilanggar. Oleh karenanya, kami tugaskan ada proses verifikasi oleh pihak lain,” ujarnya.
Dengan kewenangan tersebut, lanjut Budi, sekuriti bandara kini dapat melarang kru untuk masuk ke pesawat. Tidak seperti kondisi saat ini, di mana sekuriti bandara hanya bertugas melakukan pelaporan saja, khusus yang menyangkut kru pesawat.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura (AP) I Israwadi mengatakan AP I siap melaksanakan instruksi Menteri Perhubungan, apabila telah diatur oleh Kementerian Perhubungan, selaku regulator.
“Pada prinsipnya, kalau sudah diatur atau diizinkan oleh regulator, Avsec kami siap melaksanakan wewenang tambahan sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku nantinya,” katanya.
Namun demikian, sambung Israwadi, pemeriksaan kesehatan tetap merupakan kewenangan petugas medis. Nantinya, hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi syarat bagi kru pesawat untuk memasuki sisi udara bandara.
Komitmen aturan
Di sisi lain, Budi meminta seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, baik maskapai, pengelola bandara maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub untuk konsisten menjalankan tugasnya, sesuai prosedur dan aturan yang ditetapkan.
"Saat ini dunia aviasi kita sedang dalam masa prihatin. Ada kejadian-kejadian yang menurut saya itu tidak patut. Dalam dunia aviasi yang begitu ketat akan peraturan, masih ada pihak-pihak yang menyepelekannya," tuturnya.
Budi menilai peraturan yang ada di sektor perhubungan udara sebenarnya sudah sangat baik. Alhasil, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dunia penerbangan nasional akhir-akhir ini seharusnya tidak perlu terjadi.