Bisnis.com, BANDUNG - Produksi perikanan tangkap di Provinsi Jawa Barat pada tahun ini terancam jeblok, apabila pengalihan penggunaan alat tangkap terhadap 104.000 nelayan tidak digencarkan.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang dianggap bisa merusak lingkungan seperti cantrang mulai 1 Januari 2017.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlaut) Provinsi Jawa Barat Jafar Ismail menyebutkan jumlah produksi ikan tangkap yang terancam hilang dari wilayah Pantura mencapai 66.231 ton dari 5.488 rumah tangga perikanan (RTP).
"Adapun di laut selatan jumlah yang terancam sebanyak 1.686 ton dari 367 RTP," katanya kepada Bisnis, Rabu (11/1/2017).
Meski cantrang resmi dilarang, pemerintah tetap memberi kesempatan kepada para pengguna alat tangkap tersebut untuk melakukan proses transisi selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Januari 2017.
Untuk itu, dalam masa 6 bulan ke depan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan secara intensif kepada para pengguna alat tangkap yang dilarang untuk bisa melakukan penggantian peralatan yang sesuai.
"Dalam proses pendampingan tersebut, kami akan mendorong nelayan untuk mengganti alat tangkapnya. Apabila dirasa memberatkan secara finansial, pemerintah telah menyiapkan kredit lunak."
Penawaran dan kelonggaran tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) No B.1/SJ/PL.610/1/2017 tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang Dilarang Beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kebijakan itu resmi berlaku sejak Selasa (3/1) lalu.
Jafar menjelaskan pendampingan terhadap nelayan dilakukan dengan membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan dengan melibatkan pemerintah daerah serta kementerian atau lembaga terkait.
Selain itu, pihaknya memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan nonbank.
"Selama proses 6 bulan tersebut tidak akan ada penangkapan nelayan ataupun kapal yang masih menggunakan alat tangkap yang dilarang. Pemerintah hanya akan memberikan teguran saja dan meminta segera memanfaatkan berbagai fasilitas yang ditawarkan termasuk kredit lunak," ujarnya.