Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kontrak, Aetra Tunggu Arahan

PT Aetra Air Jakarta, perusahaan swasta pengelola air minum untuk wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur menungu arahan dari pemilik dalam melakukan restrukturisasi atas perjanjian kerja sama (PKS) yang dilaksanakan dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI Jakarta, PAM Jaya
Ilustrasi./.Bisnis.com
Ilustrasi./.Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA- PT Aetra Air Jakarta, perusahaan swasta pengelola air minum untuk wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur menunggu arahan dari pemilik dalam melakukan restrukturisasi atas perjanjian kerja sama (PKS) yang dilaksanakan dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI Jakarta, PAM Jaya.

Direktur Utama PT Aetra Air Jakarta Mohamad Selim mengatakan telah mengajukan permintaan PAM Jaya terkait rekstrukturisasi kontrak kepada pemilik, dalam hal ini merujuk pada grup Acuitico Air Indonesia. Akan tetapi pembahasan terhadap rencana rekstrukturisasi itu masih belum ada tindak lanjutnya.

“Keputusan terhadap rekstrukturisasi ini bukan di level direktur, tapi ada dibawah kendali owner yakni Acuitico. Dan hingga saat ini, kami belum mendapatkan arahan dari pemilik untuk melakukan rekstrukturisasi, Jadi kami masih menunggu arahan mau meresktruktur atau mau menunggu sampai akhir konsesi,” katanya ketika dihubungi Bisnis Selasa(10/1/2017)

Wacana rekstrukturisasi itu tidak terlepas dari dibatalkannya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi, awal 2015 lalu. Kemudian, untuk mengatur segala sesuatu tentang sumber daya air dan sistem penyediaan air minum (SPAM), pemerintah mengeluarkan PP Nomor 121 dan PP Nomor 122 mengenai Sistem Penyediaan Air Minum yang mengatur porsi swasta secara ketat dalam pengelolaan air.

Namun berdasakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 122 itu, kontrak kerja sama yang telah dilakukan sebelum terbitnya aturan itu masih akan dihargai dan tetap berlangsung sampai dengan berakhirnya masa konsesi.

Adapun PAM Jaya menginginkan percepatan penyerahan operasional yang selama ini menjadi bisnis aetra secara bertahap. Beberapa diantaranya mencakup air baku, produksi, distribusi serta pengelolaan pelanggan (customer service). Hal itu diperlukan supaya sebelum berakhirnya masa kontrak keduanya pada 2023, PAM Jaya telah siap mengambil alih.

Akan tetapi Selim menuturkan, belum lama ini juga telah menyetujui rebalancing kontrak kerja sama yang diminta oleh PAM Jaya terkait beberapa hal. Beberapa diantaranya yakni tidak akan ada kenaikan tarif sampai berlakunya masa konsesi. Kemudian juga pihaknya menghapuskan defisit yang terjadi selama proyek bersama PDAM. Kemudian juga penurunan water charge serta penurunan Internal Rate of Return.

“Rebalancing sebelumnya sudah kami lakukan sendirian. Palyja waktu itu juga nggak ikut. IRR-nya sudah kami turunkan yang dulu 20% diturunkan jadi 15%. Tapi kalau untuk yang rekstrukturisasi kali ini, kami belum dapat informasi lebih lanjut dari pemilik,”imbuhnya

Menurut Selim ke depannya swasta masih dapat terlibat dalam beberapa hal di antaranya pembuatan instalasi produksi air baku, melakukan kontrak dengan PDAM berdasarkan kemampuan penggunaan teknologi, serta investasi di tempat distribusi dengan catatan aset yang telah dibangun swasta itu diserahkan kepada BUMN/BUMD untuk operasionalnya. Sehingga setelah berakhirnya kontrak dengan PAM Jaya, dia menyatakan tak menutup kemungkinan untuk melanjutkan kerja sama dengan PAM Jaya lewat hal-hal di atas.

Pihak swasta lanjutnya dapat melakukan pengembalian atas nilai investasi yang dilakukan melalui dua cara. Pertama BUMN/BUMD seperi PDAM melakukan pembayaran secara mencicil dengan swasta. Ataupun pihak swasta dapat menawarkan harga jual air kepada PDAM dengan mempertimbangkan harga investasi yang dilakukan pada distribusi

Sebagai informasi PT Aetra Air Jakarta adalah nama baru PT Thames PAM Jaya (TPJ) untuk mengelola, mengoperasikan dan memelihara sistem penyediaan air bersih dan melakukan investasi di wilayah Timur Jakarta (sebagian Jakarta Utara, sebagian Jakarta Pusat & seluruh Jakarta Timur) berdasarkan kontrak kerjasama dengan PAM JAYA selama 25 yang dimulai pada tahun 1998 sampai 2023.

Sementara itu Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat menyatakan pasca rekstrukturisasi dengan operator air lainnya yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) akhir tahun lalu, maka tahun ini pihaknya akan mulai menyiapkan diri dalam mengambil alih pelayanan pelanggan, penagihan, air baku dan investasi jaringan baru

Sebelumnya Kedua belah pihak sepakat meninjau kembali secara menyeluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) demi mereposisi dan meningkatkan kerja sama dan meningkatkan pelayanan bagi warga bagian barat DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper