Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tidak akan membentuk Badan Usaha Milik Desa dalam bentuk koperasi, melainkan dikelola dalam bentuk holding dengan mempersiapkan sumber daya manusia yang memadai.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan sebanyak 75.000 BUMDes akan dikelola oleh masyarakat desa yang keuntungannya untuk membangun desa. Sementara itu, koperasi merupakan unit usaha yang dimiliki anggota, tetapi pembagian hasilnya hanya untuk kesejahteraan anggota.
Dia menyebutkan BUMDes yang dikelola oleh masyarakat dapat membiayai keperluan sosial untuk perdesaan. Namun, dia menekankan bahwa BUMDes dan koperasi dapat bersinergi melalui unit usaha BUMDes.
“BUMDes bisa memiliki unit usaha yang bekerjasama dengan koperasi. Jadi misal nanti kalau desa sudah terintegrasi ada kebutuhan angkutan, lalu ada koperasi angkutan, sehingga sinergi koperasi dengan BUMDes,” katanya di Jakarta, Senin (9/1/2016).
Dia menuturkan masih adanya permasalahan dalam pengelolaan yang mana tidak semua desa memiliki sumber daya manusia yang berkapasitas. Nantinya, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk membantu menyiapkan tenaga pendamping melatih masyarakat desa.
“Holding BUMDes dalam bentuk Perseroan Terbatas, dan negara yang memiliki. Tiap cabang bisa dilatih dan ada Key Performance Indicators, kemudian manajer bisa dievaluasi,” ucapnya.
Ahmad Erani Yustika, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menargetkan holding dapat diselesaikan pada semeter pertama tahun ini.
Pendampingan kapasitas oleh Kementerian BUMN akan mencakup penguatan desa dalam hal administrasi keuaangan, dokumen desa, angaran pendapatan dan belanja desa, serta rencana pembangunan jangka menengah desa.
“Yang agak repot itu harus kita komunikasi dan tergantung dengan Kementerian BUMN. Kita berharap enggak sampai Juni [holding],” ujarnya.