Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Alasan Mengapa Tarif Jasa STNK dan BPKP Harus Naik

Kementerian Keuangan menegaskan kenaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Naik Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pada publik.
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1/2017). /Antara
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/1/2017). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan kenaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Naik Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan pada publik.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang akan didapatkan dari kenaikan biaya tersebut dimaksudkan untuk menunjang peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

“Kenapa untuk peningkatan pelayanan sebab PNBP yang menjadi pemasukan dari Polri ini 92% dikembalikan untuk digunakan kembali untuk pelayanan dari PNBP terkait,” katanya di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat (6/1/2017).

Setelah sejak 2010 tidak pernah dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. Aturan ini resmi diberlakukan pada 6 Januari 2016.

Askolani juga menjelaskan proses perumusan aturan dilakukan melalui proses yang panjang antarkementerian/lembaga dan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kemenkeu mendampingi dalam pembahasan UU APBN berjalan ini. Memang Banggar (Badan Anggaran) memberikan masukan bahwa seharusnya tarif sejak 2010 itu direvisi. Itu termasuk kalau memang potensi tarif dipungut lebih akuntabel," jelasnya.

Selain itu, revisi tarif juga berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Beberapa kelemahan yang ditemukan BPK yaitu tidak ada dasar hukum dalam pemungutan tarif serta temuan pemungutan tarif yang diatas nilai penetapan di lapangan.

Adapun, dia menyatakan usulan awal terkait penyesuaian tarif dilakukan oleh Polri. “Usulan dari Polri. Jadi semua usulan tarif PNBP itu datangnya dari K/L,” ujarnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan kenaikan PNBP ini tidak lepas dari tuntutan pemerintah kepada Polri untuk meningkatkan sektor pelayanan publik dalam upaya program reformasi birokrasi.

Beberapa jenis peningkatan layanan tersebut yaitu adanya peningkatan fitur keamanan dan material STNK sebagai dokumen berharga. "Bahan material ini diperlukan kualitas yang lebih bagus lagi, tentunya harga pasti disesuaikan," katanya.

Dia juga mengatakan perlu ada peningkatan layanan SIM Online, sehingga orang yang memperpanjang SIM tidak harus datang ke Samsat berdasarkan alamatnya. Dengan adanya aturan baru ini, Polri mematok target PNBP tahun ini menjadi Rp7,406 triliun dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp5,37 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper