Bisnis.com, MALANG - Pemkot Malang mewacanakan pemberlakuan Amnesti Pajak Daerah pada tahun ini.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang Ade Herawanto mengatakan hampir semua pajak, kecuali BPHTB dan Pajak Penerangan Jalan Umum, nantinya diberikan Amnesti Pajak Daerah, yakni penghapusan denda.
“Sedang dirumuskan sampai tahun berapa denda pajak yang akan dihapus. Diharpkan bulan ini bisa diluncurkan Pak Wali (Wali Kota Malang Mochamad Anton),” ujarnya di Malang, Jumat (6/1/2017).
Dengan adanya program tersebut, maka diharapkan dapat mengembangkan ekonomi sektor riil. Wajib pajak (WP) daerah yang selama ini enggan mengurus pajaknya karena khawatir dikenakan denda yang besar yang disebabkan terlambat membayar atau bahkan belum membayar pajak daerah, menjadi antusias melunasinya.
Dengan pelunasan itu, diharapkan tidak ada hambatan dalam pengurusan kegiatan lain, seperti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk persyaratan mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
PBB untuk tanah persawahan, kata dia, nantinya diberikan keringanan. Keringanan pajak daerah tersebut sebagai insentif agar petani lebih senang mempertahankan tanah sawah mereka untuk kegiatan pertanian.
Dengan demikian, tanah sawah tersebut tetap produktif, digunakan bercocok tanam padi atau tanaman pangan lain, bukan untuk gedung dan lainnya.
Jika tarif PBB tinggi, maka dikhawatirkan petani berat membayar pajak daerah tersebut sehingga pilihannya lahan sawah milik mereka akhirnya dijual. BPHTB tidak bisa menjadi objek Amnesti Pajak Daerah karena tidak ada tunggakan.
Pembayaran pajak tersebut dilakukan bersamaan dengan pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Adapun pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak ada keterlambatan karena penarikan bersamaan dengan pembayaran rekening listrik. Dengan demikian, selama WP PJU membayar listrik, maka pajak daerahnya pasti akan terbayarkan, termasuk dendanya.
Menurut Ade, dengan adanya kebijakan Amnesti Pajak Daerah, maka diharapkan penerimaan justru meningkat meski dari sisi penerimaan denda menjadi hilang, tidak ada.
Hal itu terjadi karena WP yang sebelumnya enggan menbayar pajak daerah karena terbelit denda yang besar, akhirnya memilih memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Pada tahun berikutnya, karena tidak terbebani denda, maka WP menjadi antusisias untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak-pajak daerah. Dengan demikian, maka nantinya WP pajak daerah akan semakin banyak sehingga penerimaan daerah otomatis juga akan meningkat.
Seperti diketahui, Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang mengejar penghimpunan pajak daerah sebesar Rp315 miliar di tahun ini naik Rp14 miliar dari target perubahan anggaran keuangan di 2016 yang sebesar Rp301 miliar.