Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Janji Tak akan Tangkap Nelayan Cantrang

Pemerintah tidak akan menindak hukum nelayan yang ditemukan menggunakan cantrang selama proses pendampingan penggantian alat tangkap ikan enam bulan ke depan.
Pemerintah larang penggunaan cantrang mulai 1 Januari 2017./KKP.go.id
Pemerintah larang penggunaan cantrang mulai 1 Januari 2017./KKP.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan menindak hukum nelayan yang ditemukan menggunakan cantrang selama proses pendampingan penggantian alat tangkap ikan enam bulan ke depan.

Janji itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar di Jakarta, Kamis (5/1/2016). Namun, dispensasi itu disertai syarat.

"Asal komitmen dia (nelayan cantrang) untuk ganti alat clear, misalnya sudah mendaftar, sudah mengikuti proses administrasinya," katanya.

Setelah enam bulan atau mulai Juli, penggunaan alat penangkap ikan jenis pukat tarik itu benar-benar dilarang. Zulficar menjamin hingga Juni tidak akan ada aparat yang menangkap nelayan atau menyita jenis alat tangkap yang dianggap tidak ramah lingkungan tersebut.

Semestinya, sesuai Pasal 85 UU No 45/2009 tentang Perikanan, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Zulficar mengatakan melalui kelompok kerja (pokja) yang akan dibentuk sebagai amanat Surat Edaran Sekjen KKP tentang pendampingan penggantian alat tangkap, institusinya akan mengoordinasikan aparat hukum agar tidak melakukan penindakan, tetapi fokus pada pembinaan.  "Sebentar lagi kami bentuk, dalam 1-2 minggu ini," tuturnya.

Sehari menjelang tenggat waktu penggunaan cantrang berakhir 31 Desember 2016, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri 71/Permen-KP/2016 yang menegaskan pelarangan penggunaan cantrang di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia (WPP RI).

Menyusui beleid itu, Surat Edaran Sekjen KKP No B.1/SJ/PL.610/I/2017 terbit. SE yang diteken Sekjen KKP Sjarief Widjaja pada 3 Januari itu memerintahkan KKP dan pemerintah daerah mengambil beberapa langkah pendampingan atau asistensi selama enam bulan.

Pertama, membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan (API) yang melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Kedua, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan nonbank. Ketiga, merelokasi daerah penangkapan ikan. Keempat, mempercepat proses perizinan API pengganti yang diizinkan.

Kelima, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti. Keenam, tidak menerbitkan surat izin penangkapan ikan (SIPI) baru untuk API yang dilarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper