Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menegaskan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah atau non-clean and clear (C&C) yang tidak mendapat rekomendasi gubernur dan lolos proses evaluasi wajib dicabut.
Adapun batas akhir penyerahan rekomendasi pemberian status C&C untuk IUP yang sebelumnya bermasalah jatuh pada 2 Januari 2017. Artinya, pemerintah tinggal mengumumkan hasil rekomendasi tersebut.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko menjelaskan pengumuman tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan hasil verifikasi setiap provinsi.
Sebaliknya, bagi IUP non-C&C yang tidak mendapat rekomendasi, tindakan berupa pencabutan izin harus segera dilakukan.
"Bila IUP yang menjadi kewenangan provinsi tidak direkomendasi oleh gubernur, maka IUP tersebut wajib dicabut oleh gubernur," katanya di Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono menjelaskan gubernur memang memiliki kewenangan penuh terkait perizinan tambang di daerah. Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia mengungkapkan sampai 2 Januari 2017 hanya sebagian IUP non-C&C yang mendapat rekomendasi gubernur. "Pokoknya masih ada sekitar 3.000 [IUP non-C&C]. Nanti penyelesaiannya dengan gubernur," ujarnya.