Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan memberikan diskresi kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan likuiditas pascapenundaan penyaluran sebagian transfer ke daerah dan dana desa.
Diskresi tersebut diberikan melalui pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa transfer ke daerah dan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya pada tahun-tahun lalu. Pemanfaatan kas tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan pada tahun anggaran 2016.
Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.07/2016 ini memang untuk mengompensasi kekurangan likuiditas pemerintah daerah (pemda).
“Kan mereka [pemda] itu punya sisa dana tapi enggak berani menggunakan karena itu sudah earmarked untuk tujuan tertentu. Nah, sekarang kita kasih diskresi kepada mereka, boleh gunakan, payung hukumnya PMK, dan itu nanti kembalikan,” ujarnya, Selasa (27/12/2016).
Dalam pasal 2 PMK itu disebutkan pemanfaatan sementara kas hanya dapat dilakukan jika pemda mengalami kesulitan likuditas untuk memenuhi belanja daerah pada saat realisasi penerimaan daerah tidak mencukupi untuk mendanai program/ kegiatan prioritas daerah sesuai APBD dan tidak dapat ditunda pembayarannya.
Adapun, besaran pemanfaatan sementara kas tersebut paling tinggi sebesar kebutuhan belanja daerah di akhir tahun. Penggunaanya, masih dalam beleid itu, paling lama sampai dengan disalurkannya sebagaian transfer ke daerah dan dana desa 2016 yang ditunda.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 11/2016 tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan APBNP Tahun Anggaran 2016.
Kementerian Keuangan memang mengurangi penyaluran dana transfer ke daerah sekitar Rp68,8 triliun. Dari angka itu, sekitar Rp31,5 triliun ditunda (carry over), yang terdiri atas DBH senilai Rp12,1 triliun dan DAU senilai Rp19,4 triliun.
Penundaan DAU terhadap 169 daerah dilakukan lewat PMK No. 125/PMK.07/2016. Dari jumlah tersebut, sebagian disalurkan pada tahun ini. Hanya Rp9,7 triliun yang disalurkan pada Januari 2017. Untuk DBH yang rencananya diberlakukan untuk DKI Jakarta diperkirakan akan lebih kecil dari Rp12,1 triliun.
Boediarso mejelaskan sisa transfer ke daerah dan dana desa yang sduah ditentukan penggunaanya – dan digunakan sementara untuk kebutuhan likuditas – harus dianggarkan kembali sesuai dengan peruntukannya pada prioritas pertama dalam APBD 2017.
Pemda harus menyampaikan laporan pemanfaatan sementara dan laporan penganggaran kembali sisa transfer ke daerah dan dana desa yang sudah ditentukan pengggunaannya paling lambat Maret 2017.
Jika kedua laporan tersebut tidak disampaikan, Menkeu dapat menunda penyaluran DAU dan/atau DBH sebesar dana yang tidak dianggarkan kembali tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, posisi dana menganggur (idle) pada akhir November 2016 senilai Rp198,8 triliun, turun 19,6% atau Rp48,6 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu senilai Rp247,34 triliun. Otoritas memproyeksi posisi simpanan pemda pada akhir Desember mencapai Rp71,04 triliun, turun signifikan dibandingkan tahun lalu Rp99 triliun.
Komunikasi
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai kebijakan yang keluar pada akhir tahun ini menunjukkan kurang komunikasinya pemerintah pusat dengan pemda.
Secara statistik, dana idle memang tinggi, tapi hal ini dikarenakan memang belum waktunya pemda mengeluarkan dana tersebut. Pada saat yang bersamaan, beberapa paket proyek sudah dilakukan dengan pihak ketiga.
“Dialog itu penting. Pusat itu jangan memberlakukan kebijakan seakan-akan dia tahu daerah mau apa. Digeser atau realokasi pengeluaran lain, dia sudah alokasi spesifik, jangan secara umum,” jelasnya.
Apalagi, dalam catatan Bisnis, otoritas sebelumnya mengklaim langkah carry oversudah dilakukan secara selektif. Apalagi, penundaan dilakukan sebanyak 75%, 60%, 45%, dan 30% sesuai dengan kapasitas fiskal dan besarnya dana idle.
Hasil kajiannya, banyak pemda yang berharap penyesuaian atau penundaan dana transfer dan dana desa itu tidak dilakukan pada semester II. Hal ini dikarenakan secara musimannya pemda sudah menjalin komitmen baik lelang atau penandatangan nota kesepahaman dengan pihak ketiga.
Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang Bisa Digunakan
----------------------------------------------------------------------
1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
2. Dana Bagi Hasil Suµiber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
3. Dana Bagi Hasil Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Aceh
4. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat
5. Dana Alokasi Khusus Reguler
6. Dana Alokasi Khusus Afirmasi
7. Dana Alokasi Khusus Program Pendukung Prioritas Kabinet Kerja
8. Dana Alokasi Khusus Tambahan U sulan Daerah
9. Dana Bantuan Operasional Sekolah
10. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
11. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
12. Dana Otonomi Khusus
13. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat
14. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
15. Dana Desa
----------------------------------------------------------------------
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.07/2016