Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Cemaskan Aturan Pelarangan Truk oleh Pemda

Pelaku usaha angkutan truk barang mencemaskan penambahan waktu pelarangan operasional truk di sejumlah daerah akan menambah potensi kerugian.
Armada truk pengangkut logistik/Ilustrasi
Armada truk pengangkut logistik/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha angkutan truk barang mencemaskan penambahan waktu pelarangan operasional truk di sejumlah daerah akan menambah potensi kerugian.

Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum bidang Distribusi dan Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengatakan pihaknya mendapatkan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat adanya pelarangan truk dimulai pada 23 Desember 2016 sampai dengan 2 Januari 2017.

Aturan ini bertolak belakang dengan kebijakan Kementerian Perhubungan yang sudah memperlonggar aturan pembatasan operasi angkutan barang di atas dua sumbu pada liburan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017, hanya berlaku di lima ruas jalur tol.

“Ini aturan dibuat sendiri-sendiri. Masalah begitu larangan ini keluar [dari Kemenhub] semua dengan kreatif bisa membuat sendiri-sendiri,” ungkap Kyatmaja kepada Bisnis, Senin (26/12/2016).

Bisnis mencatat, Kementerian Perhubungan hanya melakukan pembatasan operasional angkutan barang di atas dua sumbu di lima ruas jalan tol dimulai pada 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 26 Desember pukul 24.00 WIB.

Pada tahun ini, Kementerian Perhubungan pun memberikan kesempatan angkutan kendaraan angkutan barang beroperasi lebih banyak pada kali ini dibandingkan dengan pembatasan-pembatasan sebelumnya.

Adapun lima ruas jalan tol yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan angkutan barang di atas dua sumbu nanti antara lain ruas Merak–Kembangan Jakarta, Kembangan Jakarta–JORR W2–Cikunir, Cawang Jakarta–Cileunyi, Cawang Jakarta–Brebes Timur, dan Cawang Jakarta–Bogor–Ciawi.

“Ini memang yang [tidak] kami harapkan ketika larangan Menhub keluar. Yang di bawahnya [Pemerintah Daerah] akan membuat aturan sendiri-sendiri atas dasar otonomi daerah dan kewenangan. Jadi yang awalnya hanya 4 hari jadi 10 hari,” ungkap Kyatmaja.

Sebelumnya, saat meninjau tol Karang Tengah, 12 Desember 2016 lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan mengoptimalisasi penurunan tingkat kemacetan khususnya di ruas-ruas jalan tol khususnya pada harai raya dan hari libur.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memindahkan titik gerbang tol di Karang Tengah pada April mendatang. Dia menyebut langkah ini akan dilakukan di beberapa jalan tol lain. Menhub Budi tak menampik bahwa pelarangan operasional angkutan truk saat hari raya atau liburan masih akan tetap dilakukan pada tahun-tahun yang mendatang.

Pelarangan truk diakui masih menjadi salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah untuk mengurangi tingkat kemacetan saat arus mudik.

Menhub Budi mengatakan sudah berkomunikasi dengan pelaku usaha angkutan barang sebelum melakukan pelarangan. Koordinasi dan pencapaian kesepakatan bersama masih akan terus dilakukan Kemenhub sebelum meluncurkan aturan pelarangan.

Bisnis mencatat tahun lalu pelarangan truk pada masa Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 tertuang dalam beleid Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48/2015 yang melarang angkutan barang beroperasi sejak Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016.

Sementara itu, kerugian yang dialami pengusaha truk pada akhir tahun lalu diperkirakan sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta per truk. Adapun total kerugian perusahaan truk di Pulau Jawa ini diklaim sebesar Rp42 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper