Bisnis,com, JAKARTA – Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang semakin meningkat setiap tahunnya, pemerintah akan menyusun standar pelaporan keuangan pemerintah desa.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rancangan standar pelaporan keuangan pemerintah desa akan ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Pemerintah, sambungnya bekerja sama dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
Standar pelaporannya, lanjut dia, akan dibuat sangat sederhana sehingga tidak memberikan tambahan beban pada perangkat desa saat penyusunannya. Poin penting yang ingin dicapai yakni semua proses dilaporkan sehingga ada bentuk pertanggungjawaban.
Dengan adanya standar pelaporan yang jelas dan seragam, pemerintah desa tidak akan direpotkan dengan urusan pertanggungjawaban yang menyita waktu. Oleh karena itu, pemerintah desa dapat lebih fokus untuk mengelola dana desa secara lebih baik.
“Kalau sudah bisa dicatat dan dilaporkan semuanya, pada tahun berikutnya dana itu bisa betul-betul dimanfaatkan, tidak hanya konsentrasi pada pertanggungjawabannya, ini yang kita hindari, sehingga dana desa ini bisa digunakan dengan baik,” jelasnya seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkeu, Sabtu (17/12/2016).
Menurutnya, pemanfaatan dana desa menjadi krusial karena diharapkan mampu menggerakkan ekonomi di desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kemandirian desa. Selain membangun infrastruktur, dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sumber daya manusia desa.
“Kalau cash flow jalan, di desa tidak ada yang nganggur, karena lapangan kerjanya terbuka. Peran camat juga perlu dioptimalkan dalam supervisi dan koordinasi, agar dana desa bisa bermanfaat untuk pembangunan, sehingga bisa gotong royong membangun desa masing-masing,” imbuhnya.