Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LKPP Susun Usulan Perubahan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerIntah (LKPP) telah menyusun usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Lelang/Ilustrasi-Ibsolutions.com
Lelang/Ilustrasi-Ibsolutions.com

Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerIntah (LKPP) telah menyusun usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan dalam naskah susunan usulan yang dikerjakannya, terdapat lima kerangka perubahan yang dkehendaki. Lima kerangka itu ungkapnya yakni penyederhanaan dan simplikasi prosedur, harmonisasi dengan peraturan lain dan praktek terbaik yang diakui internasional, mendukung kebijakan lain, fleksibilitas pengaturan serta penguatan kelembagaan pengadaan.

Agus memaparkan dalam penyedeerhanaan atau simplifikasi diharapkan aturan itu nantinya hanya mengatur norma dan hal-hal yang prinispal tanpa bagian penjelasan. Dia memproyeksikan aturan itu nantinya hanya akan memuat 15 bab dan 98 pasal dari yang sebelumnya 19 bab dan 139 pasal.

Penyederhanaan pengaturan pengadaan juga dilakukan dengan perencanaan yang lebih awal, penyederhanaan metode pemilihan serta penyederhanaan sistem kontra. “Selain itu juga ada pokok hal-hal baru dan hal-hal perubahan guna mempermudah pola pengadaan barang dan jasa,”katanya Kamis (15/12/2016)

Agus memaparkan setidaknya terdapat 10 poin baru yang akan ditambahkan dalam revisi perpres itu. Beberapa diantaranya yakni konsolidasi pengadaan yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya transaksi. Kemudian juga layanan penyelesaian sengketa guna mencegah kriminalisasi bagi pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dia mengatakan juga mengharapkan adanya swakelola dengan organisasi kemsyarakatan sehingga mampu meningkatkan peran organisasi kemasyarakatan dalam pengadaan.

Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan setidaknya ada enam poin utama perubahan. Diantaranya kewajiban membentuk unit kerja yang mandiri dan permanen di lingkup K/L/SKPD Hal itu dilakukan supaya dapat memperkuat fungsi Unit Layanan Pengadaan supaya tidak hanya melaksanakan fungsi pemilihan penyedia.

Dia menginginkan paket pengadaan hingga Rp2,5 miliar wajib dicadangkan dan diperuntukkan bagi usaha kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper